Jeneponto Sulsel, Beritasulsel.com – Satreskrim Polres Jeneponto mengamankan seorang pria bernama Imam Sofyan, pekerjaan buruh bangunan, warga Bontolebang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.
Pria berusia 30 tahun tersebut ditangkap di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin 14 September 2020.
Penangkapan terhadap pria diduga telah mencuri Laptop dan Kamera Canon di rumah seorang mahasiswa atas nama Fra Yunita warga Kabupaten Luwu itu, dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Jeneponto Aipda Abdul Rasyad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan itu kata Paur Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban di Mapolsek Tamalatea dengan nomor Laporan Polisi: LP/ B / 19 / II / 2020 / Sulsel / res Jeneponto/ sek tamalatea.
“Setelah ditangkap lalu diintrogasi, pelaku mengakui semua perbuatanya bahwa telah mengambil laptop dan camera Canon lalu barang tersebut ia jual di Makassar,” ucap Syahrul menirukan pengakuan pelaku, Rabu malam (16/09/20).
“Saat ini pelaku telah diterbangkan dari Kalimantan Timur ke Makassar lalu diamankan di Mapolsek Tamalatea untuk proses pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (hs/ns)