Makassar Sulsel – Perkara gedung PWI Sulsel yang didakwakan kepada mantan Ketua PWI Provinsi Sulsel masa bakti 2010 – 2015, Zulkifli Gani Otto, sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
Penasihat hukum Zulkifli Gani Otto, Faisal Silenang menjelaskan bahwa kliennya (Zulkifli Gani Ottoh_red) dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan komersialisasi gedung PWI.
“Secara pribadi dari awal melihat kasus pidana ini, Pak Zulkifli tidak bersalah,” beber Faisal, Senin (07/09/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, kata dia, divonis bebas visprak dalam sidang tingkat pertama.
“Hanya saja, JPU perkara ini mengajukan kasasi,” imbuhnya,
Lebih lanjut Faisal mengatakan bahwa permohonan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penyewaan gedung PWI Provinsi Sulawesi Selatan itu, ditolak Mahkamah Agung.
“Putusan nomor 3903 K/Pid.Sus/2019 yang berisikan penolakan permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Makassar,” urainya.
Kliennya, kata dia, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan baik dakwaan primair dan subsider.
“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” jelasnya.
Sementara itu, Zulkifli Gani Otto merasa lega dengan adanya keputusan berkekuatan hukum tetap tersebut.
“Saya sampaikan tuntas dan transparan, baik kasus pidana dan perdatanya sudah inkracht,” jelasnya.
Ia menyebut, pihaknya pernah mengajukan gugatan perdata karena Gubernur saat itu (Syahrul Yasin Limpo, red) mengeluarkan SK.
Halaman : 1 2 Selanjutnya