Status Gedung PWI Sulsel Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

- Redaksi

Senin, 7 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Status Gedung PWI Sulsel Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Status Gedung PWI Sulsel Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Makassar Sulsel – Perkara gedung PWI Sulsel yang didakwakan kepada mantan Ketua PWI Provinsi Sulsel masa bakti 2010 – 2015, Zulkifli Gani Otto, sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

Penasihat hukum Zulkifli Gani Otto, Faisal Silenang menjelaskan bahwa kliennya (Zulkifli Gani Ottoh_red) dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan komersialisasi gedung PWI.

“Secara pribadi dari awal melihat kasus pidana ini, Pak Zulkifli tidak bersalah,” beber Faisal, Senin (07/09/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, kata dia, divonis bebas visprak dalam sidang tingkat pertama.

“Hanya saja, JPU perkara ini mengajukan kasasi,” imbuhnya,

Lebih lanjut Faisal mengatakan bahwa permohonan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penyewaan gedung PWI Provinsi Sulawesi Selatan itu, ditolak Mahkamah Agung.

“Putusan nomor 3903 K/Pid.Sus/2019 yang berisikan penolakan permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Makassar,” urainya.

Kliennya, kata dia, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan baik dakwaan primair dan subsider.

“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” jelasnya.

Sementara itu, Zulkifli Gani Otto merasa lega dengan adanya keputusan berkekuatan hukum tetap tersebut.

“Saya sampaikan tuntas dan transparan, baik kasus pidana dan perdatanya sudah inkracht,” jelasnya.

Ia menyebut, pihaknya pernah mengajukan gugatan perdata karena Gubernur saat itu (Syahrul Yasin Limpo, red) mengeluarkan SK.

Berita Terkait

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025
Efisiensi Anggaran, Pj Bupati Bantaeng Hadiri Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Terkait Inpres 1 Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru