Nah keberadaan SK tersebut menyalahi protap. Kalau ada perubahan, beber Zulkifli Gani Otto, idealnya diputuskan bersama di DPRD. “SK Gubernur Zainal Basri Palaguna pada tahun 1997 tidak dibatalkan, “bebernya.
Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 371/III/1997 itu, kata dia, tentang Penyerahan Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah dan Bangunan Milik Pemprov Sulsel pada kepada PWI tertanggal 31 Maret 1997.
Menurutnya, penyewaan fasilitas gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dianggap sah dan tak ada yang dilanggar. SK tersebut memberikan hak pemanfataan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam SK itu, dapat dikomersilkan sepanjang untuk kepentingan organisasi PWI. “Dalam mengambil keputusan, saat saya masih Ketua PWI, kami melakukan rapat pleno,” ujarnya. (*)
Halaman : 1 2