Beritasulsel.com – Rismawati alias Riki Daeng Kila (26), warga Lingkungan Pa’bundukang, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini meringkuk di sel tahanan Polres Takalar.
Wanita bergaya pria tersebut ditangkap oleh unit Drugs Hunter Polres Takalar karena diduga menjual obat terlarang jenis Daftar G. Dia ditangkap di kediamannya pada hari Jumat (10/07/2020) bersama barang bukti 10 butir obat jenis daftar G.
Hal itu diungkapkan oleh Paur Humas Polres Takalar IPDA Sumarwan kepada beritasulsel.com Selasa (14/07) sesaat lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menerangkan bahwa terduga pelaku adalah target operasi karena adanya informasi dari informan bahwa wanita tersebut diduga menjual obat terlarang.
“Selain barang bukti 10 butir obat terlarang daftar G berlogo Y yang ditemukan dikediaman pelaku, personel juga mengamankan uang sebesar Rp550 ribu hasil penjualan dan tiga unit handphone berbagai merek serta sepeda motor pelaku turut diamankan,” ungkap Sumarwan.
Kini terduga pelaku diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia disangkakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor: Heri Siswanto.