Beritasulsel.com – Kasus mobil tangki yang ditangkap personel Mabes Polri di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena diduga mengangkut BBM jenis solar subsidi, kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Asnawi yang dikonfirmasi beritasulsel.com melalui telpon genggamnya pada Minggu (17/9/2023), sesaat lalu.
“Terkait kasus mobil tangki yang ditangkap personel Mabes Polri di Takalar, saat ini penanganannya dialihkan ke Polda Sulsel, jadi Polda yang tangani,” tutur Asnawi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan bahwa ada dua orang yang diamankan dalam kasus tersebut yakni sopir dan kernet tangki.
Keduanya diperiksa di Mapolres Takalar oleh personel dari Mabes Polri kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Sulsel.
“Keduanya (sopir dan kernet) diperiksa untuk diketahui dari mana BBM tersebut diperoleh kemudian siapa pemiliknya. Tapi saat ini telah diserahkan ke Polda,” terangnya.
“Belum ada penetapan tersangka karena semua masih dalam proses pemeriksaan, untuk lebih jelasnya silahkan berhubungan dengan Humas Polda karena untuk proses lebih lanjut ditentukan oleh penyidik Krimsus Polda Sulsel,” sambungnya.
Mobil tangki yang tertulis PT Husada Bumi Perkasa pada bodinya tersebut, kata Asnawi, ditangkap di Desa Aeng Batu batu, Kecamatan Galesong, Takalar, karena diduga mengangkut 8 ton BBM yang diduga solar subsidi pada hari Sabtu 16 September 2023. “iya kemarin diamankan oleh personel Mabes Polri, karena mengangkut BBM Solar,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu sejumlah pihak berharap kepada Krimsus Polda Sulsel agar mengusut tuntas kasus tersebut dan menyeret pemiliknya ke ranah hukum dan diberi efek jera guna meminimalisir pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dikemudian hari. (***)