Tangki Pengangkut Solar yang Ditangkap Mabes Polri di Takalar Dilimpahkan ke Polda

- Redaksi

Minggu, 17 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil tangki diamankan di Halaman Mapolres Takalar yang diduga pengangkut BBM jenis subsidi. (foto: BSS)

Mobil tangki diamankan di Halaman Mapolres Takalar yang diduga pengangkut BBM jenis subsidi. (foto: BSS)

Beritasulsel.com – Kasus mobil tangki yang ditangkap personel Mabes Polri di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena diduga mengangkut BBM jenis solar subsidi, kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Asnawi yang dikonfirmasi beritasulsel.com melalui telpon genggamnya pada Minggu (17/9/2023), sesaat lalu.

“Terkait kasus mobil tangki yang ditangkap personel Mabes Polri di Takalar, saat ini penanganannya dialihkan ke Polda Sulsel, jadi Polda yang tangani,” tutur Asnawi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan bahwa ada dua orang yang diamankan dalam kasus tersebut yakni sopir dan kernet tangki.

Keduanya diperiksa di Mapolres Takalar oleh personel dari Mabes Polri kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Sulsel.

“Keduanya (sopir dan kernet) diperiksa untuk diketahui dari mana BBM tersebut diperoleh kemudian siapa pemiliknya. Tapi saat ini telah diserahkan ke Polda,” terangnya.

“Belum ada penetapan tersangka karena semua masih dalam proses pemeriksaan, untuk lebih jelasnya silahkan berhubungan dengan Humas Polda karena untuk proses lebih lanjut ditentukan oleh penyidik Krimsus Polda Sulsel,” sambungnya.

Mobil tangki yang tertulis PT Husada Bumi Perkasa pada bodinya tersebut, kata Asnawi, ditangkap di Desa Aeng Batu batu, Kecamatan Galesong, Takalar, karena diduga mengangkut 8 ton BBM yang diduga solar subsidi pada hari Sabtu 16 September 2023. “iya kemarin diamankan oleh personel Mabes Polri, karena mengangkut BBM Solar,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu sejumlah pihak berharap kepada Krimsus Polda Sulsel agar mengusut tuntas kasus tersebut dan menyeret pemiliknya ke ranah hukum dan diberi efek jera guna meminimalisir pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dikemudian hari. (***)

 

Berita Terkait

UjiSah versus IaKan, Malam ini Adu Konsep dan Gagasan di Acara Debat Kandidat Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024
3 Murid SMP Islam Terpadu Parepare Tenggelam di Tempat Wisata di Polman
Dugaan Penyewaan Bahu Jalan Menuai Kontroversi di Kota Sengkang
Bayu Toraya, Genrang Labobo, Masara Majaga Sando Batu, Gantala Jarang, Cemme Passili dan Tammu Taung Ditetapkan Jadi WBTb Indonesia 2024
Pendiri Perusahaan Yaga Yingde dan Cara Bergabung untuk Bagi bagi Bantuan ke Anak Sekolah
Serahkan Memori Banding Kasus Akbar Idris Vs Bupati Bulukumba, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Innalillahi, H. Mujahid Meninggal Dunia Saat Imami Shalat Subuh di Masjid Agung Takalar
Kecelakaan, Mobil Dump Truck Menabrak Warkop di Bulukumba, Motor Terparkir Jadi Sasaran

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:31

UjiSah versus IaKan, Malam ini Adu Konsep dan Gagasan di Acara Debat Kandidat Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 23:07

3 Murid SMP Islam Terpadu Parepare Tenggelam di Tempat Wisata di Polman

Kamis, 12 September 2024 - 15:36

Dugaan Penyewaan Bahu Jalan Menuai Kontroversi di Kota Sengkang

Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:38

Bayu Toraya, Genrang Labobo, Masara Majaga Sando Batu, Gantala Jarang, Cemme Passili dan Tammu Taung Ditetapkan Jadi WBTb Indonesia 2024

Selasa, 9 Juli 2024 - 11:45

Pendiri Perusahaan Yaga Yingde dan Cara Bergabung untuk Bagi bagi Bantuan ke Anak Sekolah

Berita Terbaru