Beritasulsel.com – Tim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto diback up Satreskrim Polres Bulukumba berhasil mengamankan dua orang pria warga Kabupaten Bulukumba.
Kedua pria tersebut bernama Aldi (31), pekerjaan sopir, warga Taccorong Kecamatan Gantarang, dan Firmansyah (23), warga Jawi-jawi Desa Polewali, Kecamatan Gantarang.
“Aldi diduga telah mencuri HP milik korban bernama Novita, sementara Firmansyah diduga sebagai penadahnya,” ujar Kasubbag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul kepada wartawan Jumat malam (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syahrul menyebut bahwa HP Novita hilang pada hari Kamis 21 Mei 2020, saat itu korban dalam perjalanan dari Kota Makassar ke Jeneponto. Saat tiba di Tamanroya, Kecamatan Tamalate, korban turun dari mobil sewa yang ditumpangi dan menyimpan HP-nya di dashboard mobil tersebut.
Pada hari Kamis 4 Juni 2020, personel Polres Jeneponto mendapat informasi bahwa ada seseorang yang menjual HP tersebut ke Firmansyah di Jalan Bung Tomo Kelurahan Caile, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba.
Personel langsung bergerak dan mengamankan Firmansyah. Kepada Polisi Firmansyah mengakui bahwa HP tersebut ia dapat dari Aldi. Aldi kemudian diamankan di Bintarore. Hasil introgasi, Aldi mengakui perbuatanya telah mengambil HP tersebut di atas mobil dan menukar tambah kepada Firmasyah.
“Saat ini keduanya berikut barang bukti satu unit HP merk Oppo F9, telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Syahrul.
Editor: Heri Siswanto