Beritasulsel.com – Personel Polres Jeneponto berhasil meringkus dan melumpuhkan dua orang pria yang diduga pelaku pencurian yang disertai kekerasan (Curas), Ahad (12/04/2020).
Keduanya bernama Syahrul (23), warga Kalukuang, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto dan Emil (22) warga Rappocini Kota Makassar.
Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, awalnya personel mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian disertai kekerasan di toko Handphone (HP) pada hari Sabtu 11 April 2020 sekira pukul 16.40 wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemilik toko yang saat itu baring baring tiba didatangi dua orang pelaku mengendarai sepeda motor satu menunggu di atas motor satu masuk lalu menodong korban menggunakan badik lalu menggasak dua buah HP,” ungkap Syahrul mengurai kronologi awal kejadian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan HP tersebut ditangan Irwan, tapi Irwan mengaku membelinya dari Marni sedangkan Marni mengaku memperoleh HP tersebut dari iparnya bernama Syahrul.
Syahrul kemudian dijemput di rumah mertuanya. Saat diintrogasi Syahrul mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama dengan saudaranya yakni Emil.
“Polisi lalu meringkus Emil. Sayangnya kedua pelaku saat dilakukan pengembangan melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga diberi tindakan tegas (dilumpuhkan),” ucap AKP Syahrul.
Kini kedua terduga pelaku berikut barang bukti dua buah HP diduga hasil curiannya telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Editor: Heri Siswanto.