Beritasulsel.com – Melalui rapat via video conference (vidcon), Rabu (8/4/20), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, mengungkapkan akan memfasilitasi jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) yang didampingi Sekda Drs. Akbar dan beberapa Kepala OPD dan Kabag turut mengikuti video conference dari Ruang Kerja Bupati.
Menurut Mendagri, Covid-19, adalah pandemi yang terluas dalam sejarah sejak Indonesia merdeka. Indonesia belum pernah mengalami krisis kesehatan seperti ini, hampir semua provinsi terkena.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita juga tidak bisa underestimate, terutama daerah yang tidak terkena mudah-mudahan tidak terkena dan tidak terpapar, tapi kita juga harus berpikir overestimate. Oleh karena itu, kita harus berpikir siap dan mengantisipasi,” kata Mendagri saat membuka Video Conference.
Dikatakan Mendagri, pandemi ini selain berimbas pada kesehatan, juga pada sektor ekonomi. Kedua aspek tersebut harus menjadi prioritas penanganan di seluruh daerah.
“Strategi utama kita adalah mengutamakan kesehatan publik, tetapi juga menjaga ekonomi jangan sampai jatuh terlalu dalam,” ungkap Mendagri.
Menurutnya, Sekretaris Jenderal PBB menyampaikan, bahwa krisis Covid-19 ini memiliki dampak ekonomi yang luar biasa yang tidak dapat ditandingi dengan krisis ekonomi dunia sebelumnya.
“Di Indonesia hal ini sudah mulai terasa, di sektor pariwisata dan manufaktur misalnya, kemudian APBD juga mengalami tekanan,” jelas Tito.
Oleh karena Itu, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain itu juga dikeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.02/2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Realokasi dan refocusing anggaran difokuskan dalam tiga hal, yakni peningkatan kapasitas kesehatan, penyiapan social safety net atau jaring pengaman sosial, dan membantu dunia usaha agar tetap hidup.
Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa mengatakan untuk penanganan Covid-19, Sinjai penyiapkan anggaran sebesar Rp 8,5 miliar.
“Anggaran itu untuk penanganan semua sektor yang terdampak Covid-19,” imbuh Andi Seto.
Andi Seto mengungkapkan, salah satu poin penting dalam video conference kali ini, Mendagri mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, agar tidak ada penyalahgunaan anggaran untuk realokasi anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19.
Selain Mendagri, video conference ini diikuti oleh Ketua KPK Komjen Pol. Firli Bahuri, Kepala LKPP, Ronny Dwi Susanto, Kabareskrim Polri Komjen. Pol Listyo Sigit, Ketua BPK RI Agung Firman dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh serta diikuti secara langsung melalui video conference jajaran Pemda berjumlah 516 baik langsung Gubernur, Bupati dan Walikota. (Sambar)