Beritasulsel.com – Tidak mensyukuri hasil dari usahanya jual beli besi tua, AT (42) diduga nyambi edar barang haram jenis sabu sabu.
Ia pun akhirnya diringkus di kediamannya di Dusun Tambak Sari, Desa Harapan, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa sore (24/03/20).
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Luwu Utara. Dari tangannya, ditemukan barang bukti yang diduga sabu sabu sebanyak tiga sachet dengan berat 1.40 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini terduga pelaku berikut barang buktinya telah kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU F. Rande yang memimpin penangkapan.
Editor: Heri Siswanto