Pinrang – Aparat kepolisian Polres Pinrang Sulawesi Selatan kembali meringkus satu orang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Terduga pelaku yang diketahui bernama Ismail (32 tahun) Warga Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, ditangkap di Kampung Aressie, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, pada senin malam 20 Agustus 2018.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang haram narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,58 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Pinrang AKBP Adi Purboyo kepada wartawan pada Selasa 21 Agustus 2018 mengatakan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di kampung Arassie sering terjadi tindak penyalahgunaan dan Peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan terduga pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan.
“anggota langsung mengamankan pelaku. Saat digeledah ditemukanlah barang haram tersebut, satu sachet sabu” Sebut Kapolres.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.