Beritasulsel.com – Seorang pria di Kota Parepare berinisial NS (28), kini mendekam di Sel Tahanan Mapolres Parepare diduga telah menyebarkan video mesumnya bersama pacarnya.
Wakapolres Parepare, Kompol Sudarno saat menggelar konferensi pers mengatakan, pria tersebut adalah warga Jalan Reformasi, Kelurahan Mattiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Ia mencabuli kekasihnya yang masih berumur 15 tahun di rumahnya di Jalan Reformasi. Ironisnya, pelaku melakukan hal itu dengan cara memaksa korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku juga merekam adegan tersebut lalu dipakai sebagai senjata setiap kali pelaku hendak melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut bila korban sudah tidak mau melayaninya,” ucap Kompol Sudarno dihadapan awak media Selasa (03/03/2020).
Saat korban tidak mau lagi menemui pelaku, ternyata pelaku benar benar menyebarkan video tersebut hingga viral di media sosial dan diketahui orangtua korban.
Orangtua korban yang tak terima, langsung melapor ke Mapolres Parepare, sehingga pelaku diamankan dan kini terancam dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 760 UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (RIS/BSS).