Pria di Parepare Diringkus Usai Sebar Foto Mesumnya dengan Pacarnya

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Parepare, Kompol Sudarno didampingi Kasat Reskrim saat menggelar konferensi pers, Selasa (03/03) (foto: Risal/bss)

Wakapolres Parepare, Kompol Sudarno didampingi Kasat Reskrim saat menggelar konferensi pers, Selasa (03/03) (foto: Risal/bss)

Beritasulsel.com – Seorang pria di Kota Parepare berinisial NS (28), kini mendekam di Sel Tahanan Mapolres Parepare diduga telah menyebarkan video mesumnya bersama pacarnya.

Wakapolres Parepare, Kompol Sudarno saat menggelar konferensi pers mengatakan, pria tersebut adalah warga Jalan Reformasi, Kelurahan Mattiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Ia mencabuli kekasihnya yang masih berumur 15 tahun di rumahnya di Jalan Reformasi. Ironisnya, pelaku melakukan hal itu dengan cara memaksa korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku juga merekam adegan tersebut lalu dipakai sebagai senjata setiap kali pelaku hendak melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut bila korban sudah tidak mau melayaninya,” ucap Kompol Sudarno dihadapan awak media Selasa (03/03/2020).

Saat korban tidak mau lagi menemui pelaku, ternyata pelaku benar benar menyebarkan video tersebut hingga viral di media sosial dan diketahui orangtua korban.

Orangtua korban yang tak terima, langsung melapor ke Mapolres Parepare, sehingga pelaku diamankan dan kini terancam dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 760 UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (RIS/BSS).

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru