Beritasulsel.com – Sepandai pandainya tupai melompat adakalanya jatuh ke tanah. Begitulah yang terjadi terhadap Muh. Fakri Fajrin.
Pria yang berusia 20 tahun itu mengaku kerap mencuri barang milik pengunjung Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Namun aksinya kali ini tidak lolos seperti biasa, ia diringkus oleh unit Resmob Polsek Panakukang jajaran Polrestabes Makassar Minggu (19/01/2020) sekitar pukul 04.30 WITA, setelah mencuri HP milik pengunjung RS tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu diungkapkan oleh Paur Humas Polsek Panakukang Bripka Ahmad Halim kepada Berita Sulsel sesaat lalu. Pelaku kata Ahmad, diringkus oleh unit Resmob yang melakukan patroli mencegah terjadinya aksi 3C (Curat, Curas dan Curanmor.
“Awalnya unit Resmob melakukan patroli 3C lalu mendapat laporan dari SPKT tentang pencurian HP yang terjadi di RS Ibnu Sina. Personel kemudian melakukan penyelidikan lalu berhasil mengetahui identitas pelaku,” ujar Ahmad.
Selanjut pelaku yang diketahui adalah warga Pampang Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, diamankan bersama 1 unit HP hasil curiannya. Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri HP di RS Ibnu Sina saat pemiliknya tertidur.
“Pelaku juga mengaku telah berulang kali mencuri HP di RS tersebut lalu ia jual ke penadah hasilnya ia dibelikan narkoba. Kini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Ahmad. (hs/bss)