Pinrang – Seorang pria berinisial RML berprofesi sebagai seorang buruh terpaksa diamankan oleh aparat kepolisian resort Pinrang, Sulawesi Selatan, lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak majikannya berinisial HLM yang masih berusia 14 tahun.
Hal itu dikatakan kepala reserse mobile (Resmob) Polres Pinrang Ipda Hasmun yang ditemui para wartawan Rabu (18/7/2018) sore kemarin.
Hasmun mengatakan, setelah terduga pelaku mengetahui dirinya dilaporkan terkait dengan dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap korban HLM, RML langsung melarikan diri ke kampung halamannya di Jeneponto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi lalu mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku ditempat pelariannya, “Pelaku sudah kita amankan setelah sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Jeneponto Selama Satu bulan” sebut Hasmun
Hasmun mengatakan, pelaku menggagahi anak majikannya yang masih berusia 14 tahun ditempat kerjanya di Jalan Wolter Mongisidi, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, pada 26 juni lalu.
Pelaku yang sudah memiliki anak istri Kata Hasmun, sangat dekat dan akrab dengan korban, kedekatan itulah, Kata Hasmun di manfaatkan pelaku mencabuli korban saat tengah berada ditempat kerja pelaku.
“Pelaku (RML) ini sangat akrab dan dekat dengan korban (HLM). Pelaku ini sebenarnya sudah punya istri dan anak” ungkap Hasmun.
Sementara itu, pelaku mengaku melakukan perbuatan keji itu lantaran tergiur sikap manja korban yang sering merengek rengek kepada pelaku setiap Kali bertemu.
“Dia (HLM) itu selalu bermanja manja kepada saya” Kata RML saat mengakui perbuatannya didepan penyidik.