Beritasulsel.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidrap menetapkan target realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Sidrap tahun 2020 sebesar Rp285.130.000.000.
Dibanding tahun 2019, target tersebut meningkat Rp34.005.000.000 atau sekitar 13,5 persen.
Lantas apa yang mendorong adanya penambahan target itu?. Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi, Hj Nur Asia mengungkap penambahan target tidak lepas dari tren capaian tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nur Asia memaparkan, target investasi PMDN tahun 2019 adalah sebesar Rp251.125.000.000. Kenyataannya, target tersebut sudah bisa terlampaui akhir triwulan tiga atau periode Juli s/d September.
“Realisasi investasi di Kabupaten Sidrap rentang Januari hingga September 2019 mencapai Rp2.785.968.743.213,” terangnya, Senin (23/12/2019).
Adanya lonjakan tersebut, lanjutnya, dipengaruhi pembangunan jaringan listrik UPC Sidrap Bayu Energi Tahap II yang mencapai Rp.2.469.143.000.000.
Padahal jika melihat data, tanpa menghitung investasi UPC pun realisasi sudah mencapai Rp316.825.743.213 atau melampaui target 2019 sebesar Rp251.125.000.000.
“Capaian realisasi investasi tahun 2019 hingga periode triwulan III memberi harapan dan optimisme untuk mencapai target realisasi investasi tahun 2020,” ungkap Nur Asia.
Nur Asia juga memaparkan, realisasi diperoleh berdasar laporan kegiatan 17 perusahaan pada triwulan III 2019. Pihaknya juga turun langsung ke perusahaan yang belum melaporkan secara online.
“Untuk triwulan IV nanti bisa kita laporkan pada awal Januari sesuai dengan jadwal pelaporan kegiatan perusahaan mereka,” katanya mengakhiri.
Sementara itu Kadis PMPTSP Sidrap, Ruli Dasananda saat dikonfirmasi menyatakan, saat ini ada upaya perbaikan sistem pelaporan dan kesadaran pelaku usaha dalam laporan hasil kegiatan penanaman modal.
“Ini terwujud karena iklim investasi semakin kondusif di Kabupaten Sidrap dengan beberapa kebijakan dari Bapak Bupati yang sangat mendukung minat investor,” pungkas Ruli. (RIS/BSS)