Beritasulsel.com – Polres Enrekang melalui Kanit PPA, Brigpol Yelli Santoso, melaksanakan tahap 2 berupa pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang usai dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selasa, 16/12/2019.
Menurut Brigpol Yelli Santoso bahwa berkas tersebut adalah kasus pencurian yang terjadi beberapa waktu lalu di Baraka, Kabupaten Enrekang.
“Sebelumnya tersangka HR tertangkap di Baraka karena telah melakukan tindak pidana Pencurian sesuai laporan polisi nomor : LPB/39/XII/2019/ Polda Sulsel/Res.Enrekang/Sek-Baraka, Tanggal 05 Desember 2019”, ungkap Yelli Santoso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh. Hatta S.H, membenarkan adanya pelimpahan tahap 2 untuk kasus pencurian yang ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Enrekang.
“Berkas tersangka sudah lengkap dan dari hasil penyidikan tersangka terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang pencurian”, ucap AKP Hatta. (RIS/BSS)