Beritasulsel.com – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2020, Satuan Narkoba Polres Sidrap berhasil menggagalkan peredaran barang haram narkoba jenis ekstasi.
Barang haram tersebut diamankan dari dua orang pria masing masing bernama Herman Saputra alias Herman (29) warga Desa Kaine, Kecamatan Maritengngae, Sidrap. Anto Andar alias Anto (44), warga Kelurahan Toddang Pulu, Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap.
Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Andi Sofyan kepada beritasulsel.com mengatakan, kedua pelaku bersama ribuan butir pil ekstasi diamankan di Jalan KUD Sipatuo, Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sabtu malam (7/12/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya tim mendapat informasi bahwa Herman sering melakukan transaksi Narkotika Golongan I jenis extacy disekitar Jalan KUD Sipotuo (TKP penangkapan) sehingga anggota menindaklanjuti informasi tersebut dengan teknik Undercover buy (pembelian secara terselubung).
Selanjutnya anggota yang menyamar mencoba menghubungi Herman untuk memesan 1.000 butir extacy jenis kodok dan superman seharga Rp.500.000 per butirnya dengan total harga sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
“Kemudian Herman menghubungi Anto, untuk mengantar extacy tersebut ke rumahnya (ke rumah Herman), selanjutnya anggota yang menyamar langsung mengamankan Herman dan Anto beserta barang bukti sebanyak sepuluh sachet yang berisikan 1.000 butir tablet yang diduga extacy jenis Kodok dan Superman, satu unit motor yamaha dan tiga buah HP berbagai merk,” ucap Andi Sofyan, Minggu (08/12/2019).
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut. (hs/bss)