Beritasulsel.com – Setiap penindakan yang dilakukan kepada pelanggar lalu lintas tentunya akan diberikan kepadanya surat bukti penindakan pelanggaran berupa surat tilang.
Ada 2 warna slip tilang yang paling sering diberikan kepada pelanggar, yaitu slip tilang berwarna biru dan slip tilang berwarna merah.
Sebagai edukasi kepada masyarakat, Kasat Lantas Polres Tator AKP. A. Tanri Abeng mengurai perbedaan antara slip tilang berwarna biru dan slip tilang berwarna merah, sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu slip biru atau slip merah.
Slip Biru diberikan jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Setelah itu, mengambil dokumen yang ditahan di unit pelayanan tilang sat lantas berikut dengan kendaraannya (jika ada kendaraan yang ditahan).
Sementara Slip Merah akan diberikan jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.
“Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, tentunya dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat,” jelas A. Tendri Abeng, Sabtu (2/11/2019).
Lebih lanjut A. Tanri Abeng mengatakan, bahwa bagi pelanggar yang memilih ikut persidangan, dapat mengikuti sidang di pengadilan negeri Makale dengan jadwal setiap hari Jumat,
dan besaran denda tilang tergantung dari keputusan hakim.
“Bukti hasil dari persidangan dibawa ke unit pelayanan tilang Sat Lantas untuk mengambil dokumen maupun kendaraan yang ditahan” sambungnya.
Sehubungan dengan pelaksanaan operasi zebra 2019 dimana fokus pelaksanaanya adalah penindakan terhadap 7 prioritas pelanggaran, A. Tanri Abeng tegaskan bahwa tidak ada pembayaran tilang melalui petugas polantas karena pembayaran tilang itu telah diatur melalui mekanisme pembayaran tilang melalui pembayaran denda di BRI ( pelanggar yang memilih slip biru ) dan pembayaran tilang melalui hasil persidangan ( bagi pelanggar yang memilih slip merah ).
“Jadi sederhananya seperti ini, jika pelanggar menebus denda tilang (slip warna biru) ke BRI, maka baginya saat itu juga dapat mengambil dokumen yang ditahan dengan menunjukkan bukti pembayarannya di unit pelayanan tilang sat lantas, sementara jika pelanggar memilih slip warna merah maka baginya menunggu hasil persidangan terlebih dahulu sebelum menebus dokumennya yang ditahan, besaran denda tilang ini tergantung dari putusan hakim ” Tutup A. Tanri Abeng. (hms/bss)