Ini penjelasan Kasat Lantas Polres Tator Tentang Slip Biru dan Merah Pada Blangko Tilang

- Redaksi

Sabtu, 2 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Setiap penindakan yang dilakukan kepada pelanggar lalu lintas tentunya akan diberikan kepadanya surat bukti penindakan pelanggaran berupa surat tilang.

Ada 2 warna slip tilang yang paling sering diberikan kepada pelanggar, yaitu slip tilang berwarna biru dan slip tilang berwarna merah.

Sebagai edukasi kepada masyarakat, Kasat Lantas Polres Tator AKP. A. Tanri Abeng mengurai perbedaan antara slip tilang berwarna biru dan slip tilang berwarna merah, sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu slip biru atau slip merah.

Slip Biru diberikan jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Setelah itu, mengambil dokumen yang ditahan di unit pelayanan tilang sat lantas berikut dengan kendaraannya (jika ada kendaraan yang ditahan).

Sementara Slip Merah akan diberikan jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.

“Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, tentunya dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat,” jelas A. Tendri Abeng, Sabtu (2/11/2019).

Lebih lanjut A. Tanri Abeng mengatakan, bahwa bagi pelanggar yang memilih ikut persidangan, dapat mengikuti sidang di pengadilan negeri Makale dengan jadwal setiap hari Jumat,
dan besaran denda tilang tergantung dari keputusan hakim.

“Bukti hasil dari persidangan dibawa ke unit pelayanan tilang Sat Lantas untuk mengambil dokumen maupun kendaraan yang ditahan” sambungnya.

Sehubungan dengan pelaksanaan operasi zebra 2019 dimana fokus pelaksanaanya adalah penindakan terhadap 7 prioritas pelanggaran, A. Tanri Abeng tegaskan bahwa tidak ada pembayaran tilang melalui petugas polantas karena pembayaran tilang itu telah diatur melalui mekanisme pembayaran tilang melalui pembayaran denda di BRI ( pelanggar yang memilih slip biru ) dan pembayaran tilang melalui hasil persidangan ( bagi pelanggar yang memilih slip merah ).

“Jadi sederhananya seperti ini, jika pelanggar menebus denda tilang (slip warna biru) ke BRI, maka baginya saat itu juga dapat mengambil dokumen yang ditahan dengan menunjukkan bukti pembayarannya di unit pelayanan tilang sat lantas, sementara jika pelanggar memilih slip warna merah maka baginya menunggu hasil persidangan terlebih dahulu sebelum menebus dokumennya yang ditahan, besaran denda tilang ini tergantung dari putusan hakim ” Tutup A. Tanri Abeng. (hms/bss)

Berita Terkait

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Oknum ASN di Tana Toraja Ditangkap Usai Cabuli Dua Orang Anak Usia 5 dan 8 Tahun
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB
Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter
Jasad Ariel Akhirnya Ditemukan Setelah 3 Hari Tenggelam di Sungai Sa’dang Toraja
Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng
Breaking News: Pj Gubernur Sulsel Resmi Berganti ini Undangan Pelantikannya

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 7 September 2024 - 16:51

Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:34

Oknum ASN di Tana Toraja Ditangkap Usai Cabuli Dua Orang Anak Usia 5 dan 8 Tahun

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:00

Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB

Minggu, 11 Agustus 2024 - 19:33

Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter

Berita Terbaru