Oknum Guru di Sulsel Diamankan Usai Cabuli Bocah 15 Tahun

- Redaksi

Minggu, 28 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Seorang oknum guru di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial SY (36), kini dihadapkan dengan ancaman hukuman 5 – 15 tahun penjara.

Hal itu, setelah bocah berinisial MI berusia 15 tahun yang ia cabuli selama beberapa bulan, melapor ke Mapolres Gowa.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, melalui Kasubbag Humas, AKP M Tambunan, di Mapolres Gowa, Sabtu (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang diketahui telah ditinggal pergi istrinya karena tidak punya keturunan, mengasuh korban dan berjanji akan mencarikan sekolah khusus paket B.

Namun pada bulan Februari lalu, pelaku mulai mencabuli korban dengan alasan pengobatan.

“Jadi, pelaku berdalih ingin meminta sperma korban dengan alasan untuk mengobati kemandulan agar bisa punya anak dan dapat kembali bersama istrinya,” ucap Tambunan.

Korban sudah berulang kali melarikan diri namun tidak pernah lolos, hingga suatu hari, korban memanjat keatap rumah. Setelah lolos, korban lalu diantar oleh warga ke Mapolres Gowa melaporkan ulah bejat pelaku.

Mengetahui ulahnya terungkap, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolres Gowa dan mengakui sudah enam kali mencabuli korban.

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU no.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 thn 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah 1/3 dari Vonis Hakim jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan,” kunci Tambunan. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru