Oknum Guru di Sulsel Diamankan Usai Cabuli Bocah 15 Tahun

- Redaksi

Minggu, 28 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Seorang oknum guru di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial SY (36), kini dihadapkan dengan ancaman hukuman 5 – 15 tahun penjara.

Hal itu, setelah bocah berinisial MI berusia 15 tahun yang ia cabuli selama beberapa bulan, melapor ke Mapolres Gowa.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, melalui Kasubbag Humas, AKP M Tambunan, di Mapolres Gowa, Sabtu (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang diketahui telah ditinggal pergi istrinya karena tidak punya keturunan, mengasuh korban dan berjanji akan mencarikan sekolah khusus paket B.

Namun pada bulan Februari lalu, pelaku mulai mencabuli korban dengan alasan pengobatan.

“Jadi, pelaku berdalih ingin meminta sperma korban dengan alasan untuk mengobati kemandulan agar bisa punya anak dan dapat kembali bersama istrinya,” ucap Tambunan.

Korban sudah berulang kali melarikan diri namun tidak pernah lolos, hingga suatu hari, korban memanjat keatap rumah. Setelah lolos, korban lalu diantar oleh warga ke Mapolres Gowa melaporkan ulah bejat pelaku.

Mengetahui ulahnya terungkap, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolres Gowa dan mengakui sudah enam kali mencabuli korban.

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU no.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 thn 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah 1/3 dari Vonis Hakim jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan,” kunci Tambunan. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terbaru