Beritasulsel.com – Dua lagi terduga pelaku penyalahgunaan barang haram narkoba jenis sabu sabu di Kabupaten Bulukumba berhasil diringkus oleh Sat Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Aris Sumarsono, Minggu (21/07).
Kedua terduga pelaku yang diringkus di dua tempat berbeda masing masing berinisial CK (45) dan SM (37). Keduanya warga Desa Sapanang, Kecamatan Kajang, Bulukumba.
Kapolres Bulukumba AKP Syamsu Ridwan, melalui keterangannya mengatakan, CK adalah DPO dan Resedivis bandar narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat diamankan, CK berusaha melawan petugas meski tembakan peringatan sudah dilesatkan namun tak diindahkan sehingga dilumpuhkan dengan tembakan mengarah ke bagian betis,” tulis Kapolres dalam keterangannya, Senin (22/07).
Dari tangan CK, polisi mengamankan barang bukti satu sachet plastik putih berisi diduga narkoba jenis sabu sabu, satu buah Handphone dan Sajam jenis badik.
Dari pengakuan CK, Polisi lalu bergerak ke rumah SM dan berhasil mengamakan SM serta barang bukti satu sachet plastik berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu sabu serta alat hisap sabu yakni Bong.
Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Bulukumba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Andi Bur)