Beritasulsel.com – Team Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob Bripka Aris berhasil meringkus DPO pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku berinisial RA warga Kompleks Pasar Paleteang Jalan Bulu Paleteang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Pelaku diringkus dikediamannya pada hari Jumat (5/7) sekira pukul 18.30 Wita.
Pelaku diringkus berdasarkan empat laporan polisi dimana RA diduga telah mencuri sepeda motor Satria FU pada tanggal 30 oktober 2018 di Jalan A. Makkasau, Pinrang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tanggal 06 Desember 2018, RA menggasak Honda Beat di Jalan Anggrek, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Pinrang. Pada tanggal 12 November 2018, RA menggasak Honda Beat di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Paleteang, Pinrang.
“Dan pada tanggal 22 November 2018, di Jalan Bulu Tirasa, Kelurahan Temmassarangnge, Paleteang, Pinrang, Pelaku diduga menggasak motor Honda Beat,” urai Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, Minggu (7/7).
Penangkapan RA, berdasarkan pengakuan dua rekannya yang telah lebih dulu ditangkap. Setelah tertangkap dan diintrogasi, RA mengakui semua perbuatannya. Atas empat laporan tersebut.
Saat ini RA telah diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti satu unit sepeda motor Satria FU, satu unit sepeda motor Honda Beat, sedangkan dua unit Honda beat hasil kejahatannya telah diamankan sebelumnya bersama dua rekan RA yang telah lebih dulu ditangkap. (HS/BSS)