Usai Aniaya Temannya Hingga Tewas, 2 Pria di Gowa Diamankan Polisi

- Redaksi

Jumat, 12 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Dua pemuda masing-masing berinisial MA (20) dan WK (28) kini diamankan di Mapolres Gowa akibat ulahnya diduga telah menganiaya kawannya berinisial APD (16) hingga meninggal dunia.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat menggelar press conference, di Mapolres Gowa mengatakan, kasus penganiayaan yang berujung maut dilakukan oleh kedua pemuda tersebut di Tanggul Sungai Jeneberang, Gowa, pada hari Sabtu 6 April lalu.

“Pelaku, mengakui bahwa penganiayaan itu dilakukannya atas dasar emosi akibat perkakas motor berupa stang ceper milik pelaku yang digunakan korban tidak dibayarnya” ujar Tambunan, Jumat siang (12/04/2019)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian berawal saat kedua pelaku bertemu dengan korban di sebuah bengkel, kemudian pelaku MA minta perkakas motornya berupa stang ceper yang digunakan korban, namun permintaan MA tidak ditanggapi korban.

“Sehingga terjadi cekcok dan adu mulut yang membuat pelaku akhirnya menganiaya korban dengan menggunakan balok serta potongan bambu yang dipegang kedua pelaku, yang mengakibatkan korban jatuh,” urai Tambunan.

Saat ditangkap, polisi juga berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya 2 unit sepeda motor, 1 batang potongan balok, dan 1 batang potong bambu.

“Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 80 (3) Jo pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Kasubbag Humas Polres Gowa.

Adapun sebelumnya, korban yang juga masih anak dibawah umur ini menerima perawatan medis dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (11/04) kemarin.

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru