Usai Aniaya Temannya Hingga Tewas, 2 Pria di Gowa Diamankan Polisi

- Redaksi

Jumat, 12 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Dua pemuda masing-masing berinisial MA (20) dan WK (28) kini diamankan di Mapolres Gowa akibat ulahnya diduga telah menganiaya kawannya berinisial APD (16) hingga meninggal dunia.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat menggelar press conference, di Mapolres Gowa mengatakan, kasus penganiayaan yang berujung maut dilakukan oleh kedua pemuda tersebut di Tanggul Sungai Jeneberang, Gowa, pada hari Sabtu 6 April lalu.

“Pelaku, mengakui bahwa penganiayaan itu dilakukannya atas dasar emosi akibat perkakas motor berupa stang ceper milik pelaku yang digunakan korban tidak dibayarnya” ujar Tambunan, Jumat siang (12/04/2019)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian berawal saat kedua pelaku bertemu dengan korban di sebuah bengkel, kemudian pelaku MA minta perkakas motornya berupa stang ceper yang digunakan korban, namun permintaan MA tidak ditanggapi korban.

“Sehingga terjadi cekcok dan adu mulut yang membuat pelaku akhirnya menganiaya korban dengan menggunakan balok serta potongan bambu yang dipegang kedua pelaku, yang mengakibatkan korban jatuh,” urai Tambunan.

Saat ditangkap, polisi juga berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya 2 unit sepeda motor, 1 batang potongan balok, dan 1 batang potong bambu.

“Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 80 (3) Jo pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Kasubbag Humas Polres Gowa.

Adapun sebelumnya, korban yang juga masih anak dibawah umur ini menerima perawatan medis dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (11/04) kemarin.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru