Beritasulsel.com — Dua pemuda masing-masing berinisial MA (20) dan WK (28) kini diamankan di Mapolres Gowa akibat ulahnya diduga telah menganiaya kawannya berinisial APD (16) hingga meninggal dunia.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat menggelar press conference, di Mapolres Gowa mengatakan, kasus penganiayaan yang berujung maut dilakukan oleh kedua pemuda tersebut di Tanggul Sungai Jeneberang, Gowa, pada hari Sabtu 6 April lalu.
“Pelaku, mengakui bahwa penganiayaan itu dilakukannya atas dasar emosi akibat perkakas motor berupa stang ceper milik pelaku yang digunakan korban tidak dibayarnya” ujar Tambunan, Jumat siang (12/04/2019)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian berawal saat kedua pelaku bertemu dengan korban di sebuah bengkel, kemudian pelaku MA minta perkakas motornya berupa stang ceper yang digunakan korban, namun permintaan MA tidak ditanggapi korban.
“Sehingga terjadi cekcok dan adu mulut yang membuat pelaku akhirnya menganiaya korban dengan menggunakan balok serta potongan bambu yang dipegang kedua pelaku, yang mengakibatkan korban jatuh,” urai Tambunan.
Saat ditangkap, polisi juga berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya 2 unit sepeda motor, 1 batang potongan balok, dan 1 batang potong bambu.
“Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 80 (3) Jo pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Kasubbag Humas Polres Gowa.
Adapun sebelumnya, korban yang juga masih anak dibawah umur ini menerima perawatan medis dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (11/04) kemarin.