BULUKUMBA – Penanganan kasus penggerebekan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Oktober 2026 lalu, kini disorot lagi.
Pasalnya, meski penggerebekan gudang dan penyitaan ribuan liter barang bukti BBM bersubsidi telah berlalu cukup lama, hingga Kamis (5/11/2026), Satreskrim Polres Bulukumba belum juga menetapkan satu pun tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, mengatakan bahwa belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena belum ada keteraangan dari saksi ahli.
“Masih menunggu keterangan saksi ahli,” ujar Andi Imran yang dikonfirmasi Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com melalui pesan WhatsApp, Kamis siang (5/11/2026).
Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai estimasi waktu dan kepastian kapan tim saksi ahli tersebut akan memberikan kesaksian demi memberikan kepastian hukum, Andi Imran justru memberikan jawaban yang terkesan santai dan pasrah.
“Tergantung saksi ahli,” ringkas Andi Imran.
Lambannya proses hukum ini kian memantik spekulasi liar di tengah-tengah masyarakat. Publik menilai bahwa jangan-jangan pengakuan pemilik gudang yang sempat beredar bahwa bisnis haram tersebut dibekingi oleh oknum aparat dari tingkat Polres dan Polda, adalah sebuah kebenaran.
“Jangan-jangan apa yang dikatakan oleh AB ke Pak Parawansya itu adalah benar,” ungkap salah satu aktivis di Bulukumba, Rijal.
Diberitakan sebelumnya, gudang penimbunan solar subsidi tersebut awalnya ditemukan oleh warga bernama Parawansyah. Lalu temuan itu dilaporkan ke Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto.
Namun, meski telah diberikan alamat lengkap lokasi gudang tersebut, AKBP Stephanus Luckyto tidak bergeming alias tidak melakukan tindakan sama sekali.
Malah, informasi tersebut bocor ke pemilik gudang. Pemilik gudang berinisial AB kemudian datang menemui Parawansyah dan mengaku ke Prawansyah bahwa bisnis haramnya itu dibekingi oleh Polres dan Polda.
Parawansyah kemudian menemui wartawan dan minta agar penemuan gudang tersebut diberitakan karena Kapolres Bulukumba tidak menindak informasi yang diberikan oleh Parawansyah.
Saat berita tersebut viral di media massa dan media sosial, barulah Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim AKP Andi Imran turun menggerebek gudang itu dan berhasil mengamankan beberapa tandon serta ribuan liter solar subsidi.
Anehnya, sampai saat ini belum satu pun ditetapkan tersangka dalam kasus itu meski telah dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik) sehingga publik menilai bahwa jangan jangan ucapan AB bahwa bisnis itu dibekingi oleh oknum di tingkat Polres dan Polda adalah benar adanya.
Melihat ketidakjelasan dan terkesan lambannya penanganan kasus di Polres Bulukumba, elemen masyarakat dan jajaran aktivis mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mengambil alih penanganan kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar Desa Bijawang tersebut. (***)


