Beritasulsel.com – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare membayar 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai berpotensi membebani fiskal daerah dan mengganggu prioritas belanja publik lainnya.

Kebijakan itu muncul setelah lebih dari 1.000 guru di Parepare gagal menerima tunjangan profesi dari pemerintah pusat akibat persoalan administrasi dan validasi data guru yang tidak terselesaikan tepat waktu.

DPRD Parepare bahkan menilai penggunaan APBD untuk membayar TPG berisiko menjadi temuan administrasi karena anggaran tersebut tidak tercantum dalam nomenklatur APBD 2025 maupun APBD Perubahan.

Anggota Banggar DPRD Parepare, Sappe, menyebut persoalan itu dipicu kelalaian birokrasi internal pemerintah daerah dalam merespons permintaan validasi data dari Kementerian Keuangan.

“Ini kesalahan administrasi di mana Sekretariat Daerah tidak melakukan penyuratan ke Dinas Pendidikan,” ujar Sappe. 21/4/2026.

Akibat persoalan tersebut, Pemkot Parepare akhirnya mengambil langkah membayar sebagian TPG menggunakan APBD sebagai solusi sementara. Namun, langkah itu justru dinilai dapat mempersempit ruang fiskal daerah yang saat ini sudah berada dalam tekanan.

Kondisi fiskal Parepare sebelumnya memang disebut tengah menghadapi tantangan berat. Dana transfer pusat untuk APBD 2026 bahkan dilaporkan mengalami pemangkasan hingga Rp101 miliar sehingga total APBD turun dari sekitar Rp982 miliar menjadi Rp800 miliar.

“Kita ketahui bersama bahwa transfer ke daerah (APBD 2026) itu sudah ada. Dan kita ketahui bahwa 101 miliar dikurangi,” ungkap Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka, Selasa (7/10/2025).

Di sisi lain, Pemkot Parepare juga harus menanggung beban belanja pegawai yang meningkat, termasuk anggaran gaji PPPK yang mencapai Rp77 miliar pada 2026.

“Beban keuangan daerah juga semakin berat karena adanya kewajiban pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencapai sekitar Rp 67 miliar, serta PPPK paruh waktu sebesar Rp10 miliar,” kata Sekda Parepare Amarun Agung Hamka dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).

Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa penggunaan APBD untuk menutup kewajiban TPG dapat berdampak pada program pembangunan lain, mulai dari infrastruktur, layanan dasar, hingga program sosial masyarakat.

Aktivis Muhammad Ikbal dari Jaringan Oposisi Loyal (JOL) menilai APBD seharusnya difokuskan pada kebutuhan prioritas daerah, bukan menutupi dampak kesalahan administrasi birokrasi.

Selain itu, kata dia, muncul pula kekhawatiran terhadap potensi temuan audit. Informasi yang beredar menyebut pembayaran TPG 50 persen tersebut telah menjadi sorotan karena tidak dianggarkan secara resmi dalam dokumen APBD.

“Jika persoalan itu benar menjadi temuan pemeriksaan, maka bukan hanya pemerintah daerah yang menghadapi risiko administrasi, tetapi juga para guru yang telah menerima pembayaran tersebut,” kata Ikbal. Kamis, 21/5/2026.

Di tengah tekanan fiskal daerah dan menurunnya transfer pusat, Ikbal meminta Pemkot Parepare segera memperbaiki tata kelola administrasi dan koordinasi antarinstansi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid mengatakan masih berupaya melobi pemerintah pusat agar kekurangan anggaran tersebut tetap ditanggung oleh Kemenkeu. Namun, ia memberikan sinyal, APBD tetap menjadi opsi terakhir jika lobi ke pusat gagal.

“TPG sementara kita koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Berharap sebenarnya Kementerian Keuangan yang menalangi. Kalaupun misalnya tidak, ya mau tidak mau APBD kita,” pungkasnya. (*)