JAKARTA – Buronan Interpol kasus penipuan online lintas negara berinisial LCS akhirnya ditangkap tim gabungan Polri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada hari Minggu (3/5/2026).
Penangkapan tersebut mengungkap keterlibatan jaringan kejahatan siber internasional yang diduga beroperasi dari Kamboja.
LCS merupakan tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Dalam perkara ini, polisi mencatat sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai daerah di Indonesia.
Seluruh laporan tersebut kini ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan.
Hasil penyelidikan menunjukkan LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan berbasis daring menggunakan platform bernama “abbishopee”.
Jaringan ini diketahui memiliki keterkaitan dengan aktivitas kejahatan siber yang beroperasi di Kamboja.
Sebelumnya, penyidik juga telah menangkap tiga tersangka lain yang masih berada dalam satu jaringan dengan LCS.
Ketiganya telah menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.
“Penangkapan tersangka LCS merupakan hasil koordinasi lintas negara sekaligus komitmen kami dalam menindak tegas pelaku penipuan online yang merugikan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).
Polri memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna memulihkan kerugian korban.
“Saat ini, buronan Interpol penipuan online tersebut diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas dia. ***

