Pinrang – Posko Resmob Polres Pinrang diduga dijadikan tempat memeras warga sebanyak Rp600 juta dan 31 unit handphone (HP) oleh oknum polisi dari Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Informasi tersebut viral sejak Minggu 26 April 2026.

Menanggapi hal itu, Kanit Resmob Polres Pinrang, Ipda Ahmad Haris, membantah mengetahui adanya pemerasan tersebut. Namun, ia membenarkan bahwa pada Jumat (24/4/2026), personel dari Polda Sulteng sempat menggunakan Posko Resmob tersebut untuk memeriksaan sejumlah orang yang mereka amankan di wilayah Sidrap.

“Memang benar ada personel Polda Sulteng datang ke Posko kami pada hari Jumat. Mereka membawa beberapa orang yang diamankan di Sidrap, lalu menggunakan meminjam posko kami untuk memeriksa orang tersebut,” ujar Ahmad Haris saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).

Meski demikian, Haris menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya praktik pemerasan dalam proses tersebut. “Kalau soal dugaan pemerasan, saya tidak tahu. Saya juga tidak melihat langsung kejadian itu,” tambahnya.

Pernyataan Ahmad Haris mempertegas bahwa penggunaan fasilitas Posko Resmob oleh personel lintas Polda memang terjadi. Namun, terkait dugaan pemerasan Rp600 juta yang kini disorot, pihak Polres Pinrang mengaku tidak memiliki informasi maupun keterlibatan langsung.

Diberitakan sebelumnya, Seorang pria berinisial MS, warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum polisi dari Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Peristiwa itu disebut terjadi di Posko Resmob Polres Pinrang, pada Jumat (24/4/2026), dengan nilai kerugian mencapai Rp600 juta dan 31 unit handphone (HP).

Kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, MS menuturkan bahwa kasus tersebut bermula saat aparat dari Polda Sulteng menggerebek dua lokasi di Sidrap yakni BTN Arawa dan BTN AR terkait dugaan penipuan online atau sobis. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 17 orang termasuk MS, serta menyita 72 unit HP.

“Setelah ditangkap, kami dibawa ke Posko Resmob Polres Pinrang. Dari situ, 14 orang kemudian dilepas, tinggal kami bertiga yang ditahan. Di posko itu, kami diminta membayar uang Rp700 juta agar kasus tidak dilanjutkan. Lalu turun menjadi Rp600 juta. Setelah saya bayar Rp600, saya disuruh pulang. Tapi HP yang dikembalikan cuma 41 unit, sisanya 31 unit diambil. Mereka juga minta password HP,” ucap MS, Senin (27/4/2026).