MAKASSAR – Anggota Komisi II sekaligus Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Taufan Pawe, mendorong Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan untuk memposisikan diri sebagai “alarm” atau pengingat bagi pemerintah daerah guna meminimalisir pelanggaran administrasi.
Hal tersebut ditegaskan Taufan Pawe saat melakukan kunjungan kerja pengawasan di Kantor Ombudsman Sulsel, Senin (27/4/2026).
Selain menjadi pengawas pasif, legislator dari Fraksi Golkar ini juga meminta Ombudsman lebih proaktif dengan strategi “jemput bola” demi memastikan kualitas layanan publik menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
”Kita ingin Ombudsman hadir bukan hanya saat ada laporan, tapi menjadi alarm yang konsisten bagi Pemda agar kualitas layanan terus meningkat. Strategi jemput bola sangat diperlukan untuk memotret realita pelayanan di lapangan secara langsung,” ujar Taufan Pawe.
Taufan Pawe diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, didampingi pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar.
Taufan Pawe menekankan lima poin utama pengawasan, mulai dari pemetaan tren laporan masyarakat hingga perumusan rekomendasi kebijakan legislasi.
Ia menyoroti tingginya laporan masyarakat pada sektor administrasi kependudukan, pertanahan, dan pemerintah daerah yang didominasi pola penundaan berlarut serta penyimpangan prosedur.
Menurutnya, fungsi “alarm” ini krusial agar pemerintah daerah tidak terlena dengan prosedur rutin yang berpotensi merugikan warga.
”Tujuan kami adalah menilai sejauh mana efektivitas tindak lanjut rekomendasi Ombudsman oleh pemerintah daerah. Dengan aktif melakukan jemput bola, Ombudsman diharapkan mampu mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini sebelum menjadi keluhan masif di masyarakat,” imbuhnya.
Secara spesifik, mantan Wali Kota Parepare dua periode ini memberikan perhatian serius pada tren maladministrasi tata kelola ASN.
Ia menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang (abuse of power), seperti demosi atau pencopotan jabatan (non-job) yang tidak berbasis sistem merit, serta adanya intervensi politik dalam birokrasi.
Kondisi ini diperparah dengan kegagalan manajemen keuangan di sejumlah daerah, seperti kasus tidak dibayarkannya gaji dan tunjangan guru ASN akibat perencanaan anggaran yang lemah.
”Jika ASN bisa didemosi dan non-job tanpa dasar hukum yang jelas, dan di sisi lain hak-hak guru tidak dibayarkan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Ini adalah potret kegagalan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan daerah,” tegas Taufan Pawe.
Ia menambahkan bahwa hal ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan. ASN yang mengalami demotivasi akan menurunkan performa birokrasi, sementara guru yang tidak menerima haknya akan mengganggu stabilitas kualitas pendidikan.
Di akhir kunjungannya, Taufan mengingatkan para penyelenggara negara untuk patuh pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Kunjungan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret bagi DPR RI untuk memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan, guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak pelayan publik dan masyarakat umum di Sulawesi Selatan. ***

