Makassar – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan yang terjadi di Kota Makassar. Dalam perkara ini, tiga orang terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, pada Rabu (22/4/2026) yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, didampingi jajaran penyidik dari Ditres PPA dan PPO.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari interaksi korban dengan salah satu pelaku melalui media sosial Instagram.
“Komunikasi yang terjalin kemudian berlanjut pada ajakan untuk bertemu secara langsung. Korban dijemput oleh pelaku dan dibawa ke sebuah rumah. Di lokasi tersebut diduga terjadi perbuatan kekerasan seksual secara bergantian oleh tiga orang pelaku,” ungkap Osva.
Korban diketahui berinisial SA, yang saat ini berusia 18 tahun, namun masih berstatus anak atau berusia 17 tahun saat peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi.
Sementara itu, tiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial FK (17), MRW (21), dan MRS (21).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual.
Perwira Polri berpangkat tiga melati tersebut menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 14 April 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka.
“Peristiwa ini sendiri terjadi pada 14 Januari 2026. Setelah laporan masuk, tim langsung melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan ketiga pelaku,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, satu unit sepeda motor, serta satu telepon genggam yang berkaitan dengan perkara.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara,” tegas Didik.
Polda Sulsel juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak atai bocah perempuan, terutama dalam penggunaan media sosial.
Generasi muda diminta lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya, khususnya dengan orang yang baru dikenal, guna menghindari potensi tindak kejahatan. ***

