Denpasar – Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) di BRI Unit Sidakarya Kota Denpasar untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Satria Abdi, S.H., M.H, memimpin langsung Siaran Pers penetapan status tersangka kasus korupsi kepada 5 orang tersebut di Aula Sasana Dharma Adhyaksa Kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Selasa sore (24 Februari 2026).

Ke 5 tersangka yang ditetapkan itu, berinisial APMU (38), IKW (43), NWLN (50), AS (30) dan IMS.

Penetapan status tersangka kasus korupsi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan pada 12 Januari 2026.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali dibawah komando Jaksa Selasa Keramat, Satria Abdi, S.H., M.H mengungkap modus operandi yang terstruktur dalam pelarian dana negara tersebut, sebagai berikut:

1. Pengumpulan KTP.
Tersangka APMU memerintahkan tersangka lain (IMS, IKW, NWLN) untuk mencari KTP masyarakat yang akan dijadikan calon nasabah formalitas.

2. Rekayasa Usaha.
Setelah lolos pengecekan BI Checking atau SLIK OJK, para tersangka mengondisikan atau merekayasa profil usaha calon peminjam agar memenuhi syarat administrasi kredit.
Padahal, para pemilik KTP tersebut hanya diminta menyerahkan foto KTP dan KK tanpa memiliki usaha yang layak.

3. Manipulasi Survey.
Tersangka APMU melakukan survei fiktif, termasuk melakukan videocall dengan pemutus kredit untuk meyakinkan bahwa prosedur telah dijalankan.

4. Penguasaan Dana.
Setelah kredit cair, buku tabungan dan kartu ATM nasabah diminta oleh para tersangka.
Nasabah hanya diberikan uang tunai dalam jumlah kecil yang telah disepakati, sementara sebagian besar dana kredit digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pihak lain yang membantu mencarikan KTP.

Penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan Surat Keputusan Direksi BRI Nomor PP.16-Dir/KRD/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro BRI ini, melibatkan 122 nasabah sebagai korban selama periode Januari 2024 hingga Maret 2025, dengan rincian: KUPRA: Rp1,79 miliar (25 nasabah) dan KUR: Rp6,78 miliar (97 nasabah).

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Junto Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Satria Abdi, S.H., M.H selaku Penyidik, menyatakan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan 1 orang saksi ahli.

Jaksa Selasa Keramat, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Bali, Satria Abdi, S.H., M.H menegaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam pengembangan perkara korupsi ini.
*(Humas Kejaksaan Tinggi Bali).