3 Peracik dan Penjual Kosmetik Ilegal di Makassar Diringkus

- Redaksi

Rabu, 13 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Polrestabes Makassar menggelar Konferensi pers terkait pengungkapan ribuan Kosmetik Ilegal, Rabu (13/09/2019).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, yang memimpin kegiatan itu mengatakan bahwa ada ribuan obat kosmetik ilegal yang berhasil ia amankan.

Barang ilegal tersebut menurut dia adalah produk rumahan yang disita dari rumah kost yang berada di Jalan Toa Daeng 3, Lorong 10 No. 5a, Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ribuan Obat yang di produksi tersebut tidak mempunyai izin seperti obat pelangsing dan pemutih sedangkan bahan baku yang digunakan berupa jelly maupun balsem, ungkapnya.

Tiga pelaku, kata dia, dua orang pria berinisial AR (18) dan NS (25), serta seorang perempuan berinisial AS (20). Ketiganya merupakan warga Toa Daeng Kota Makassar.

Peran ketiga pelaku dalam menjalankan aksinya mempunyai peran berbeda beda, AR sebagai pendistribusi atau menyalurkan barang tersebut sedangkan NS dan AS berperan sebagai pembuat atau peracik.

“Barang kosmetik atau obat tersebut mereka jual di tiga Provinsi yaitu di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah. Mereka menjual melalui media sosial dan juga Konvensional,” terang Wahyu Dwi Ariwibowo.

Sementara itu, Kabid Penindakan Balai POM kota Makassar Sriyani Rasyid, yang juga hadir pada kegiatan pres rilis itu mengatakan bahwa produk yang tidak memiliki izin edar dari balai POM, balai POM tidak akan menjamin keamanan, manfaat dan mutuh barang tersebut.

“Dampak buruk bagi kesehatan dari Kosmetik banyak mengandung raksa, merkuri retinoat itu yang banyak didapatkan dalam kosmetik sehingga bisa berbahaya karena mengakibatkan kanker” ujar Sriyani.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolrestabes para pelaku dikenakan Pasal 196 atau 197 Jo Pasal 55,56 KUHP, UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pidana penjara paling lama 15 Tahun. (HS/BSS)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru