Bantaeng – Pemerintah Desa (Pemdes) Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, mengajukan permintaan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Kerjasama Pemdes Bonto Cinde dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng, kata Sekdes Andi Mukram saat ditemui Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Selasa (4 Maret 2025) di Balai Desa Bonto Cinde adalah kerjasama dalam bentuk Pendampingan Hukum yang dikemas dalam program “Jaga Desa”.
“Setiap program yang akan Pemdes Bonto Cinde akan kerjakan mulai tahun anggaran 2025, terlebih dahulu akan kami koordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng. Apakah yang kita kerjakan ini sudah benar atau keluar jalur. Jika yang kami kerjakan keluar jalur, maka sebagai Pendamping Hukum, Kejaksaan Negeri Bantaeng akan memberikan saran dan masukan agar apa yang kita kerjakan sesuai dengan aturan serta regulasi yang telah ditetapkan,” jelas Sekdes Andi Mukram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, dihadapan KaSi Datun dan KaSi Pidsus, saya bersama Kepala Desa Bonto Cinde, Ibu Mantasari, S.Farm paparkan APBDes 2025 Desa Bonto Cinde,” kata Sekdes Andi Mukram.
Dijelaskan oleh Sekdes Andi Mukram bahwa semua pekerjaan yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) diatas nilai 200 juta rupiah, itu tidak bisa di swakelolakan. Tetapi harus di pihak ketigakan.
“Itu penjelasan dari Kejaksaan Negeri Bantaeng,” kata Sekdes Andi Mukram.
“Banyak program-program yang kami paparkan dan alhamdulillah mendapat respon positif dari Kejaksaan Negeri Bantaeng,” ucap Sekdes Andi Mukram.
Dihubungi via WhatsApp pada Rabu (05 Maret 2025), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Bantaeng, Jaksa Puji Astuty, S.H, mengatakan: “Bahwa pada hari Selasa, (04 Maret 2025) pada pukul 14:00 Wita, bertempat di Aula Adhyaksa Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) melaksanakan kegiatan pemaparan atas tindak lanjut permohonan Pendampingan Hukum Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2025”.
“Saya didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andri Zulfikar, S.H, M.H menerangkan bahwa berdasarkan kewenangan Kejaksaan melalui Seksi Perdata dan TUN yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 yang memiliki kewenangan salah satunya adalah kewenangan melakukan Pendampingan Hukum kepada Instansi, Lembaga, BUMN dan BUMD,” ungkap KaSi Datun, Puji Astuty, S.H.
“Atas kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia melalui Seksi Perdata dan TUN (DATUN), Pemerintah Desa Bonto Cinde meminta Pendampingan Hukum Pengelolaan Keuangan ADD dan DD Tahun Anggaran 2025,” kata Puji Astuty, S.H.