Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Akp Akhmad Marzuki, menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan terhadap warga dan pengeroyokan kepada ASN yang viral di media sosial lewat video berdurasi 52 detik yang terjadi di kawasan wisata Pantai Marina pada Selasa, (8 Oktober 2024.).
Kronologi kejadian berdasarkan keterangan hasil interogasi terhadap beberapa saksi itu, dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bantaeng saat ditemui Beritasulsel.com network Beritasatu.com di ruang kerjanya pada Rabu (9 Oktober 2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Akp Akhmad Marzuki:
“Setelah ada laporan ke Polres Bantaeng tentang adanya tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di kawasan wisata Pantai Marina pada Selasa siang (8 Oktober 2024), kami (Satreskrim Polres Bantaeng) bersama tim langsung berangkat ke lokasi kejadian dan diperjalanan menuju TKP, kami berkoordinasi dengan Polsek Pajukukang”.
“Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (Tkp), kami segera Olah Tkp dengan melakukan pemotretan Tkp, Polis line Tkp, bertanya kepada beberapa saksi yang melihat kejadian dan mencari alat bukti atau barang bukti terkait tindak pidana yang terjadi di Tkp”.
Kesimpulan sementara berdasarkan hasil interogasi terhadap beberapa saksi yang mengetahui dan melihat langsung kejadian di Tkp untuk kasus yang terjadi di kawasan wisata Pantai Marina, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, pada Selasa siang (08 Oktober 2024) dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng, sebagai berikut:
“Kata saksi, sekira pukul 12:40 Wita, dia melihat ada orang yang memakai seragam kantor berwarna putih menggunakan motor bersama dengan seseorang yang ditemani berboncengan, masuk di kawasan wisata Pantai Marina”.
“Kata saksi yang lain, pria yang memakai baju seragam kantor berwarna putih itu saat berada di Pantai Marina, menghampiri beberapa orang yang menggunakan sepeda motor”.
“Menurut keterangan saksi lainnya di Tkp, pria yang memakai seragam itu mendatangi beberapa orang yang memakai sepeda motor di kawasan wisata Pantai Marina dan menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan mereka”.
“Saksi lain di Tkp itu juga berkata: Kalau ada pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, maka diberikan hukuman oleh pria yang berseragam kantor itu berupa hukuman push up”.
“Saksi itu juga mengatakan yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan mereka seperti SIM dan STNK, dihukum dengan hukuman tambahan oleh pria berseragam dinas itu”.
“Saksi lain di Tkp juga mengatakan dengan nada bertanya: ‘Kenapa ada pegawai tidak berseragam Polantas yang melakukan razia kelengkapan kendaraan bermotor?”.
“Dikatakan oleh saksi yang lain bahwa kejadian awal pemicu terjadinya penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pria yang memakai seragam dinas berwarna putih itu, adalah karena orang tua dari anak yang menggunakan sepeda motor dan ditanyakan kelengkapan surat-suratnya oleh pria berseragam itu, namun tidak memperlihatkan kelengkapan surat-surat kendaraannya, dihukum dengan hukuman tambahan oleh pria berseragam dinas”.
“Kata saksi itu, bapak anak itu minta agar jangan menghukum anaknya seperti itu. Namun permintaan bapak itu tidak dihiraukan oleh pria berseragam itu”.
“Kata saksi lagi, bapak itu dibentak oleh pria berseragam dinas itu dan bapak si anak itu tidak terima di bentak”.
“Kata saksi lainnya, secara spontan pria berseragam dinas itu melakukan penganiayaan terhadap bapak si anak itu dengan menyayat beberapa bagian badan si bapak anak itu menggunakan pisau cutter”.
“Sementara saksi lain yang berada di Spbu Pantai Marina, mengatakan kejadian yang terjadi dan berjarak sekitar 50 meter dari Spbu Pantai Marina, dilihat oleh anak si bapak yang dianiaya oleh pria berseragam dinas itu”.
“Saksi itu juga mengatakan melihat perempuan yang memakai seragam petugas Spbu itu teriak: bapakku, bapakku”.
“Kejadian yang viral di media sosial di kawasan wisata Pantai Marina itu direkam dengan durasi 52 detik oleh seseorang dari Spbu Pantai Marina”.
“Sesuai prosedur hukum, kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng, dia menemui orang yang merekam kejadian itu dan meminta hp yang merekam kejadian untuk dijadikan acuan oleh penyidik dalam melakukan penyelidikan”.
“Pihak Kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Bantaeng berterima kasih kepada orang yang merekam kejadian tersebut, karena sangat membantu dalam proses penyelidikan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di kawasan wisata Pantai Marina”.
“Akan di sinkronkan antara rekaman video dengan keterangan saksi yang di interogasi. Karena hukum itu bicara fakta, saksi yang melihat langsung kejadian dan adanya barang bukti atau alat bukti yang ditemukan dan yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Akp Akhmad Marzuki.
Dikatakan juga oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng bahwa dia dan anggota Satreskrim Polres Bantaeng setibanya di Tkp, langsung menemui beberapa saksi untuk di interogasi dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang berada di TKP.
“Barang Bukti yang kami amankan di lokasi kejadian itu, adalah: pisau cutter, helm, sendal dan beberapa batu yang dicurigai digunakan oleh pelaku penganiayaan dan pengeroyokan untuk melempari pria berseragam dinas berwarna putih,” urai Kasat Reskrim.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng bahwa dari pihak keluarga korban yang mengalami luka sayatan oleh oknum pria yang berseragam dinas itu, sudah melapor ke Polres Bantaeng.
“Anak korban yang datang melaporkan oknum berseragam dinas yang melakukan penganiayaan terhadap bapaknya pada Selasa sore (8 Oktober 2024) di Spkt Polres Bantaeng,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng.
Diketahui oleh Satreskrim Polres Bantaeng setelah video berdurasi 52 detik itu viral dan setibanya di TKP, ada saksi yang menyampaikan bahwa oknum berseragam dinas berwarna putih dalam video tersebut adalah Andi Anwar (ASN di UPT Dinas Perhubungan Wilayah 1 Sulawesi Selatan).
Disampaikan juga oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng bahwa dari pihak keluarga korban penganiayaan dan pengeroyokan atas nama Andi Anwar, sudah melaporkan kejadian yang menimpa Andi Anwar ke Polres Bantaeng.
“Istri Andi Anwar ditemani keluarganya yang datang melapor ke Spkt Polres Bantaeng, Rabu siang (9 Oktober 2024),” kata Kasat Reskrim.
“Percayakan kepada kami melakukan penyelidikan untuk menuntaskan kasus ini agar jelas motifnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bantaeng.