Pengrusakan sejumlah fasilitas di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng pada aksi unjuk rasa yang digelar (Senin, 29/07/2024) didepan Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng oleh Perwakilan Keluarga dan Konstituen Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Eks Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024, berujung Laporan Polisi di Polres Bantaeng.
Perihal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi S.H., M.H saat ditemui Beritasulsel.com di ruang kerjanya pada Selasa (13/08/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengrusakan fasilitas di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng saat aksi unjuk rasa di 29 Juli 2024 kemarin, sudah kami laporkan ke Polisi (Polres Bantaeng) dengan Laporan Polisi bernomor: LP/B/272/VII/2024/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan,” kata Kajari Bantaeng.
“Kami utus Andi Arwin Suaib S.H pada Rabu sore (31/07/2024) ke Polres Bantaeng untuk melaporkan pengrusakan fasilitas di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng saat aksi unjuk rasa itu digelar,” ujar Satria Abdi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Bantaeng yang segera menindaklanjuti laporan kami di sore hari kami laporkan dan pada malam harinya Polres Bantaeng langsung melakukan Olah Tkp,” ucap Kajari Bantaeng.
“Namun hingga hari ini (Rabu sore, 13/08/24), Penyidik di Polres Bantaeng belum menyampaikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kami,” kata Kajari Bantaeng.
Satria Abdi kemudian mengatakan bahwa dari Kejaksaan Negeri Bantaeng, sudah beberapa saksi diambil keterangannya (Dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan) oleh Penyidik di Polres Bantaeng.
“Informasi yang saya dapatkan, Terlapor juga sudah diambil keterangannya oleh Penyidik di Polres Bantaeng,” kata Kajari Bantaeng.
“Namun SPDP dari Penyidik di Polres Bantaeng belum kami terima sampai hari ini,” ungkap Kajari Bantaeng.
“Kami menunggu SPDP dari Penyidik di Polres Bantaeng yang menangani kasus ini. Semoga dalam minggu ini, sudah ada SPDP atas laporan kami yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Bantaeng,” tegas Kajari Bantaeng.