Bantaeng – Sidang Praperadilan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekertariat DPRD Bantaeng memasuki hari ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Ditemui usai sidang digelar, Kuasa Hukum Eks Ketua DPRD Bantaeng 2019-2024 mengatakan: ‘Sidang hari ini (Kamis, 8/8/24), kami dari Kuasa Hukum Bapak Hamsyah Ahmad, menghadirkan Saksi Ahli’.
“Saksi Ahli kami adalah Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Aswanto dan beliau sendiri merupakan Guru Besar Ilmu Pidana di Universitas Hasanuddin,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Hamsyah Ahmad dari Legalitas Law Firm, Dr Ade Dwi Putra SH MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sidang Praperadilan ini sudah dimulai pada hari Selasa (6/8/24) kemarin dengan agenda pembacaan permohonan, kemudian sidang pada hari Rabu (7/8/24) dengan agenda jawaban dari termohon dan hari ini Kamis (8/8/24) agenda pemeriksaan bukti surat dan mendengarkan keterangan saksi ahli dari kami,” kata Kuasa Hukum Hamsyah Ahmad.
Dijelaskan oleh DR Ade Dwi Putra SH MH bahwa kemarin itu kan ada jawaban dari pihak Termohon tentang bukti perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Sekertariat DPRD Bantaeng periode 2019-2024.
“Disampaikan dalam jawaban itu, pihak Temohon mengatakan dalam kasus dugaan korupsi pada Sekertariat DPRD Bantaeng periode 2019-2024 yang menetapkan status Tersangka kepada klien kami, kerugian keuangan negara memakai hasil perhitungan atau hasil audit Inspektorat,” kata Kuasa Hukum Hamsyah Ahmad.
“Kehadiran saksi ahli dari pihak Pemohon dengan menghadirkan Bapak Prof DR Aswanto (Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi), beliau menyampaikan di persidangan bahwa karena Pasal yang didakwakan kepada Eks Ketua DPRD Bantaeng 2019-2024 adalah pasal 2 dan 3 yang menyangkut tentang kerugian keuangan negara, unsur utama yang paling pokok dan penting yang harus dipenuhi oleh Penyidik disebuah Lembaga itu adalah bukti adanya hasil audit kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini BPK,” jelas Ade Dwi Putra SH MH.
“Tanpa adanya itu (bukti audit kerugian keuangan negara) yang dikeluarkan oleh BPK, maka Penyidik disebuah Lembaga tidak boleh menetapkan status Tersangka. Karena BPK itu adalah Lembaga yang berwenang dalam hal audit kerugian keuangan negara,” kata Kuasa Hukum Eks Ketua DPRD Bantaeng 2019-2024, Hamsyah Ahmad.
DR Ade Dwi Putra SH MH juga mengatakan bahwa di Praperadilan ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kliennya Eks Ketua DPRD Bantaeng 2019-2024 Hamsyah Ahmad, Tim Kuasa Hukum hanya menghadirkan 1 saksi.
“Kami hanya menghadirkan 1 saksi ahli,” kata Ketua Tim Hukum Hamsyah Ahmad dari Legalitas Law Firm.
Tim Hukum Eks Ketua DPRD Bantaeng 2019-2024 dari Legalitas Law Firm di Makassar:
DR. Ade Dwi Putra SH MH.
Muhammad Firmansyah SH MH.
Sigit Prasetya SH MH.
Andi Jauri SH MH.
Rahmat Anugrah SH MH.