Pimpinan DPRD dan Sekertaris DPRD Ditahan di Rutan Bantaeng, Karutan: “Tidak Ada Perlakuan Istimewa”

- Redaksi

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal, S.H., M.Si)

(Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal, S.H., M.Si)

Bantaeng – 4 Pejabat di DPRD Bantaeng, diantaranya 3 Pimpinan dan 1 Sekertaris DPRD menjadi Tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bantaeng di Rutan Kelas II B Bantaeng sejak Selasa sore menjelang maghrib (16/07/2024).

Mereka adalah:
1. Eks Ketua DPRD Bantaeng, (HA).
2. Eks Wakil Ketua 1 DPRD Bantaeng, (I).
3. Eks Wakil Ketua 2 DPRD Bantaeng, (MR).
4. Eks Sekertaris DPRD Bantaeng, (DK).

Ke-4 Pejabat tersebut saat ini menghuni kamar khusus (Sel Mapenaling) di Rutan Kelas II Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perihal tersebut dikatakan Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal, S.H., M.Si didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Bantaeng, Ashadi saat dikunjungi Beritasulsel.com Kabiro Bantaeng di ruang kerjanya pada Senin siang (22/07/2024).

Ince Rizal sapaan akrab Karutan Bantaeng mengatakan bahwa ke-4 Tahanan Kejaksaan Negeri Bantaeng yang dititip di Rutan Bantaeng, saat ini dalam kondisi sehat wal afiat.

“Saya baru masuk kerja hari ini setelah cuti seminggu dan saya disampaikan oleh staf lewat laporan pada Selasa (16/07/2024) menjelang maghrib bahwa ada Tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bantaeng berjumlah 4 orang,” kata Karutan Ince Rizal.

Karutan Bantaeng menjelaskan bahwa sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kami di Rutan atau Lapas di seluruh Indonesia, itu sama.

“Tidak ada perlakuan istimewa terhadap Tahanan titipan maupun Warga Binaan atau PNS bahkan Masyarakat Biasa di Rutan Bantaeng. Semua diperlakuan sama,” kata Karutan.

Dijelaskan oleh Karutan Bantaeng bahwa prosedur penerimaan Tahanan baru di Rutan Bantaeng adalah terlebih dahulu diperiksa berkasnya, kemudian mencocokkan berkas tersebut dengan data Tahanan dengan cara mencocokkan identitas KTP yang bersangkutan. Lalu diperiksa juga Berita Acara Penahanan yang bersangkutan.

“Setelah semua itu selesai dilakukan, kemudian petugas kami memeriksa kesehatan Tahanan sebelum dimasukkan di sel kamar khusus (Sel Mapenaling atau Kamar Sel untuk Masa Pengenalan Lingkungan),” kata Ince Rizal.

“Untuk Tahanan baru yang masih menghuni Sel Mapenaling itu belum bisa dijenguk oleh keluarga. Dan itu diterapkan selama 14 hari atau 2 minggu kedepan sejak Tahanan tersebut masuk di Rutan Bantaeng. Kecuali Pengacara atau PH dari Tahanan, itu dipersilahkan. Namun tetap dengan catatan harus ada Surat Izin dari Kejaksaan Negeri Bantaeng,” jelas Karutan.

Ince Rizal menambahkan bahwa untuk makanan dari pihak keluarga yang mengirim makanan untuk Tahanan baru itu, diperbolehkan.

“Namun kami tetap menjalankan prosedur untuk memeriksa terlebih dahulu makanan tersebut. Jangan sampai ada benda lain selain makanan yang terselip yang mungkin bisa membahayakan Tahanan,” kata Karutan.

Saat ditanyakan perihal beredar sebuah video tiktok pada hari pertama Tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bantaeng itu masuk di Rutan dan sedang di rawat di Rumah Sakit, Karutan Bantaeng dengan tegas mengatakan: “Video tiktok itu tidak benar”.

“Tahanan baru titipan Kejaksaan Negeri Bantaeng itu tetap berada didalam Rutan Bantaeng sejak pertama kali masuk di Rutan ini, dan petugas kesehatan Rutan Bantaeng setiap saat memantau perkembangan kesehatan Tahanan itu,” kata Karutan, Ince Rizal.

“Menjaga ratusan Warga Binaan dan Tahanan baru di Rutan ini bukan pekerjaan yang mudah. Karena kami harus bekerja ekstra 24 jam untuk memastikan kondisi Warga Binaan maupun Tahanan baru,” kata Karutan Bantaeng.

“Intinya di Rutan Bantaeng ini, semua Warga Binaan maupun Tahanan baru itu diperlakukan sama. Tidak ada yang di istimewakan karena perbedaan status sosial,” tegas Karutan Bantaeng, Ince Rizal.

Berita Terkait

Bawaslu Bantaeng Umumkan Pengawas TPS Terpilih di 8 Kecamatan
Kajari Satria Abdi, Diminta BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng Menjadi Narasumber Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng Sukses Memediasi Perseteruan antara Eks Karyawan dengan PDAM Bantaeng
Pj Bupati Andi Abubakar Melantik Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Bantaeng
Pemkab Bantaeng Ikuti Tahapan Penilaian Melalui Interview dan Upayakan Peningkatan Nilai Indeks SPBE
Dampingi Danny Pomanto Kunjungi Tokoh Masyarakat, Ketua DPC PKB Bantaeng: “Kita di Bantaeng, Siap Menangkan Dia di Pilgub Sulsel 2024”
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Terima Visitasi Pelaksanaan PPK Ormawa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Gelar Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan Perpustakaan Umum

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:55

Bawaslu Bantaeng Umumkan Pengawas TPS Terpilih di 8 Kecamatan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:41

Kajari Satria Abdi, Diminta BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng Menjadi Narasumber Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:32

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng Sukses Memediasi Perseteruan antara Eks Karyawan dengan PDAM Bantaeng

Jumat, 25 Oktober 2024 - 19:01

Pj Bupati Andi Abubakar Melantik Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Bantaeng

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:47

Pemkab Bantaeng Ikuti Tahapan Penilaian Melalui Interview dan Upayakan Peningkatan Nilai Indeks SPBE

Berita Terbaru