Bantaeng – 4 Pejabat di DPRD Bantaeng, diantaranya 3 Pimpinan dan 1 Sekertaris DPRD menjadi Tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bantaeng di Rutan Kelas II B Bantaeng sejak Selasa sore menjelang maghrib (16/07/2024).
Mereka adalah:
1. Eks Ketua DPRD Bantaeng, (HA).
2. Eks Wakil Ketua 1 DPRD Bantaeng, (I).
3. Eks Wakil Ketua 2 DPRD Bantaeng, (MR).
4. Eks Sekertaris DPRD Bantaeng, (DK).
Ke-4 Pejabat tersebut saat ini menghuni kamar khusus (Sel Mapenaling) di Rutan Kelas II Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perihal tersebut dikatakan Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal, S.H., M.Si didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Bantaeng, Ashadi saat dikunjungi Beritasulsel.com Kabiro Bantaeng di ruang kerjanya pada Senin siang (22/07/2024).
Ince Rizal sapaan akrab Karutan Bantaeng mengatakan bahwa ke-4 Tahanan Kejaksaan Negeri Bantaeng yang dititip di Rutan Bantaeng, saat ini dalam kondisi sehat wal afiat.
“Saya baru masuk kerja hari ini setelah cuti seminggu dan saya disampaikan oleh staf lewat laporan pada Selasa (16/07/2024) menjelang maghrib bahwa ada Tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bantaeng berjumlah 4 orang,” kata Karutan Ince Rizal.
Karutan Bantaeng menjelaskan bahwa sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kami di Rutan atau Lapas di seluruh Indonesia, itu sama.
“Tidak ada perlakuan istimewa terhadap Tahanan titipan maupun Warga Binaan atau PNS bahkan Masyarakat Biasa di Rutan Bantaeng. Semua diperlakuan sama,” kata Karutan.
Dijelaskan oleh Karutan Bantaeng bahwa prosedur penerimaan Tahanan baru di Rutan Bantaeng adalah terlebih dahulu diperiksa berkasnya, kemudian mencocokkan berkas tersebut dengan data Tahanan dengan cara mencocokkan identitas KTP yang bersangkutan. Lalu diperiksa juga Berita Acara Penahanan yang bersangkutan.
“Setelah semua itu selesai dilakukan, kemudian petugas kami memeriksa kesehatan Tahanan sebelum dimasukkan di sel kamar khusus (Sel Mapenaling atau Kamar Sel untuk Masa Pengenalan Lingkungan),” kata Ince Rizal.
“Untuk Tahanan baru yang masih menghuni Sel Mapenaling itu belum bisa dijenguk oleh keluarga. Dan itu diterapkan selama 14 hari atau 2 minggu kedepan sejak Tahanan tersebut masuk di Rutan Bantaeng. Kecuali Pengacara atau PH dari Tahanan, itu dipersilahkan. Namun tetap dengan catatan harus ada Surat Izin dari Kejaksaan Negeri Bantaeng,” jelas Karutan.
Ince Rizal menambahkan bahwa untuk makanan dari pihak keluarga yang mengirim makanan untuk Tahanan baru itu, diperbolehkan.
“Namun kami tetap menjalankan prosedur untuk memeriksa terlebih dahulu makanan tersebut. Jangan sampai ada benda lain selain makanan yang terselip yang mungkin bisa membahayakan Tahanan,” kata Karutan.
Saat ditanyakan perihal beredar sebuah video tiktok pada hari pertama Tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bantaeng itu masuk di Rutan dan sedang di rawat di Rumah Sakit, Karutan Bantaeng dengan tegas mengatakan: “Video tiktok itu tidak benar”.
“Tahanan baru titipan Kejaksaan Negeri Bantaeng itu tetap berada didalam Rutan Bantaeng sejak pertama kali masuk di Rutan ini, dan petugas kesehatan Rutan Bantaeng setiap saat memantau perkembangan kesehatan Tahanan itu,” kata Karutan, Ince Rizal.
“Menjaga ratusan Warga Binaan dan Tahanan baru di Rutan ini bukan pekerjaan yang mudah. Karena kami harus bekerja ekstra 24 jam untuk memastikan kondisi Warga Binaan maupun Tahanan baru,” kata Karutan Bantaeng.
“Intinya di Rutan Bantaeng ini, semua Warga Binaan maupun Tahanan baru itu diperlakukan sama. Tidak ada yang di istimewakan karena perbedaan status sosial,” tegas Karutan Bantaeng, Ince Rizal.