Beritasulsel.com – Satuan narkoba Polres Bone dikabarkan telah menangkap oknum polisi yang diduga nyambi jual sabu.
Kabarnya, oknum polisi tersebut berinisial HA, dia ditangkap bersama dua orang rekannya laki laki berinisial S berusia 37 tahun dan perempuan berinisial D berusia 31 tahun.
Mereka ditangkap di dua tempat berbeda yakni S dan D ditangkap di Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone pada hari Senin (1/5/2024) sekitar pukul 10.30 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan Briptu HA ditangkap di rumahnya di Kota Watampone, Kabupaten Bone pada waktu yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf yang dihubungi awak media membenarkan adanya penangkapan itu.
Dia mengatakan bahwa awal mula ditangkap adalah S, dari tangannya disita barang bukti berupa 4 sachet plastik bening berukuran sedang berisi sabu.
Kemudian ditemukan juga plastik bening berukuran kecil berisi sabu di dalam sebuah botol yang ditanam S di depan rumahnya.
“Saat diintrogasi, S mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari Briptu HA melalui perantara perempuan D,” tutur Yusriadi dihubungi Selasa 7 Mei 2024.
“Anggota kemudian mencari dan menangkap D. Saat diperiksa, D pun memberikan pernyataan yang sama bahwa dirinya yang mempertemukan S dengan Briptu HA untuk bertransaksi sabu,” imbuhnya.
Atas nyanyian keduanya, polisi langsung mendatangi dan menangkap Briptu HA serta menggeledah kediaman oknum polisi tersebut yang berada di Kota Watampone.
Hasil introgasi terhadap Briptu HA, dia mengakui bahwa sabu yang disita dari tangan S adalah baramg yang dibeli dari dirinya seharga 4,4 juta rupiah.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku digelandang ke Mapolres Bone.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (***)