Oknum Polisi di Bone Ditangkap Usai Jual Sabu

- Redaksi

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bone (foto: istimewa)

Polres Bone (foto: istimewa)

Beritasulsel.com – Satuan narkoba Polres Bone dikabarkan telah menangkap oknum polisi yang diduga nyambi jual sabu.

Kabarnya, oknum polisi tersebut berinisial HA, dia ditangkap bersama dua orang rekannya laki laki berinisial S berusia 37 tahun dan perempuan berinisial D berusia 31 tahun.

Mereka ditangkap di dua tempat berbeda yakni S dan D ditangkap di Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone pada hari Senin (1/5/2024) sekitar pukul 10.30 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan Briptu HA ditangkap di rumahnya di Kota Watampone, Kabupaten Bone pada waktu yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf yang dihubungi awak media membenarkan adanya penangkapan itu.

Dia mengatakan bahwa awal mula ditangkap adalah S, dari tangannya disita barang bukti berupa 4 sachet plastik bening berukuran sedang berisi sabu.

Kemudian ditemukan juga plastik bening berukuran kecil berisi sabu di dalam sebuah botol yang ditanam S di depan rumahnya.

“Saat diintrogasi, S mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari Briptu HA melalui perantara perempuan D,” tutur Yusriadi dihubungi Selasa 7 Mei 2024.

“Anggota kemudian mencari dan menangkap D. Saat diperiksa, D pun memberikan pernyataan yang sama bahwa dirinya yang mempertemukan S dengan Briptu HA untuk bertransaksi sabu,” imbuhnya.

Atas nyanyian keduanya, polisi langsung mendatangi dan menangkap Briptu HA serta menggeledah kediaman oknum polisi tersebut yang berada di Kota Watampone.

Hasil introgasi terhadap Briptu HA, dia mengakui bahwa sabu yang disita dari tangan S adalah baramg yang dibeli dari dirinya seharga 4,4 juta rupiah.

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku digelandang ke Mapolres Bone.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Mantan Kades Laoni Bone Jadi Tersangka Diduga Korupsi Dana APBDes Ratusan Juta
Pungli SIM di Polres Bone, Mahasiswa Geruduk Ditlantas Polda Sulsel
Pj Bupati Andi Abubakar Menghadiri Pengukuhan dan Pelantikan Dewan Pengurus KKMB Kabupaten Bantaeng
Mutasi Polda Sulsel Keluar ini Personel Polres Bone yang Bergeser
Satpas Polres Bone Diduga Jadi Sarang Pungli, Kapolda: Laporkan ke Propam
Warga Mengeluh Biaya Pembuatan SIM A di Polres Bone Rp500 Ribu, Kasat Lantas Bungkam
Oknum Dosen di Bone Ditangkap Polisi Saat Hendak Isap Sabu
Lagi, Polres Bone Berhasil Meringkus Bandar Sabu Bersama 47 Sachet Barang Bukti

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:04

Mantan Kades Laoni Bone Jadi Tersangka Diduga Korupsi Dana APBDes Ratusan Juta

Kamis, 12 September 2024 - 16:27

Pungli SIM di Polres Bone, Mahasiswa Geruduk Ditlantas Polda Sulsel

Minggu, 8 September 2024 - 18:07

Pj Bupati Andi Abubakar Menghadiri Pengukuhan dan Pelantikan Dewan Pengurus KKMB Kabupaten Bantaeng

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 00:59

Mutasi Polda Sulsel Keluar ini Personel Polres Bone yang Bergeser

Kamis, 25 Juli 2024 - 09:57

Satpas Polres Bone Diduga Jadi Sarang Pungli, Kapolda: Laporkan ke Propam

Berita Terbaru