Warga Sudiang yang Bunuh Istrinya 4 Tahun Silam, Menyerahkan Diri Ke Polisi

- Redaksi

Rabu, 26 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(tersangka M, foto: sulselsatu.com)

Makassar – Seorang pria berinisial M (31) warga kelurahan Sudiang, Biringkanaiya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang melarikan diri usai membunuh istrinya bernama Hamirah (25), pada tahun 2014 silam, Senin (24/9/2018) kemarin menyerahkan diri ke petugas kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar jumpa pers kasus tersebut Selasa (25/9/2018) mengatakan, tersangka M menyerahkan diri ke Polres Ketapang, Kalimantan Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Ketapang kemudian berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk memulangkan tersangka untuk diadili.

Alasan tersangka menyerahkan diri setelah menjadi buron selama 4 tahun adalah, selain rindu kepada anaknya yang sudah berumur 11 tahun, tersangka juga selalu dihantui rasa bersalah karena telah membunuh istrinya.

“Untuk itu tersangka menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukuman penjara” sebut Wirdhanto menirukan ucapan tersangka.

Saat ini tersangka M sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat 3 UU KDRT dan Pasal 38 KUHP dengan pembunuhan.

“ancaman pidananya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” jelas Wirdhanto.

Untuk diketahui, pada tahun 2014 silam, tersangka saat itu bertengkar dengan istrinya almarhumah Mahirah, tersangka cemburu karena menduga istrinya punya laki laki lain.

Puncak kemarahan tersangka saat tersangka meminta HP Hamirah untuk membuka facebook milik Hamirah, namun Hamirah enggan memberikan HP tersebut, sehingga tersangka yang sudah kalap mata langsung mengambil parang dan menebas leher Hamirah seketika itu juga Hamirah tewas.

Tersangka lalu kabur hingga dinyatakan masuk dalam Daftar Pencaharian Orang alias DPO Polrestabes Makassar.

Berita Terkait

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB
Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter
Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng
Breaking News: Pj Gubernur Sulsel Resmi Berganti ini Undangan Pelantikannya
Bocah di Bulukumba Mengaku Dianiaya Oknum Polisi: Disiksa Dipaksa Mengaku Kurir Narkoba
Breaking News, Mayat Pria Ditemukan di Sungai Biangkeke Benteng Gantarang Bulukumba
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 7 September 2024 - 16:51

Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:00

Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB

Minggu, 11 Agustus 2024 - 19:33

Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter

Sabtu, 1 Juni 2024 - 00:21

Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng

Berita Terbaru