Beritasulsel.com – Sat Resnarkoba Polres Parepare, berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan MP Remmang, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. Kamis, 17/10/2019.
Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi mengatakan bahwa pelaku berinisial MR (46) yang merupakan warga Lemoe, Parepare.
“Atas laporan warga sehingga kami melakukan pemeriksaan di rumah MR dan menemukan 14 saset diduga berisikan sabu seberat 15,59 bruto”, ungkap Suardi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku mengakui perbuatannya. Menurut pelaku barang haram tersebut akan dijual di Parepare dan sebagian dikonsumsi sendiri”, lanjutnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Parepare guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (RIS/BSS)