Beritasulsel.com – Walikota Parepare hadiri rapat Paripurna DPRD Kota Parepare tentang penandatanganan rancangan pembentukan Pansus Ranperda Inisiasi Menyusui Dini dan Pemberian ASI Exlusive yang dilakukan di Kantor DPRD Kota Parepare. Selasa, 11/03/2019.
Ketua Pansus H. Minjahuddin Ahmad dalam sambutannya mengatakan bahwa Air Susu Exlusive adalah proses pemberian ASI sejak lahir dengan cara tengkurap didada ibunya sehingga bayi kulit menyentuh kulit ibunya minimal satu jam atau sampai selesai menyusui. Minjahuddin juga mengatakan bahwa Dinas Kesehatan merupakan perangkat daerah yang membidani hal tersebut.
Selanjutnya, Minjahuddin menjelaskan beberapa pemaparan terkait pemberian ASI Exlusive dan peran tenaga kesehatan serta intansi terkait dalam menjalankan program tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ranperda Inisiasi Menyusui Dini dan Pemberian ASI Exlusive akhirnya disetujui oleh peserta rapat untuk dijadikan menjadi Peraturan Daerah dan di lanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Parepare dan Berita Acara Persetujuan bersama yang dilakukan oleh Walikota Parepare Dr. H.M. Taufan Pawe, SH.MH, Ketua DPRD Parepare H. Kaharuddin Kadir, SH, Wakil Ketua I DPRD Parepare H. Rahmat Syamsu Alam, SH dan Wakil Ketua II DPRD Parepare Andi Firdaus Jollong, SE.
Setelah penandatangan, Walikota Parepare Dr. H.M Taufan Pawe, SH.MH memberikan sambutan dengan mengapresiasi seluruh jajaran yang telah bekerja keras dalam merampungkan pembentukan Ranperda Inisiasi Menyusui Dini dan Pemberian ASI Exlusive tersebut.
“Ini merupakan wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah dan merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional serta kebijakan Propinsi Sulawesi Selatan dalam pemberian ASI Exlusive”, ungkap Taufan.
Menurut Taufan, kebutuhan nutrisi bayi sampai usia 6 bulan hanya bisa dilakukan dengan pemberian Air Susu Ibu. Ia juga mengharapkan agar instansi terkait dapat segera menyiapkan segala sesuatunya untuk mensukseskan program tersebut. (RIS/BSS)