Waduh! Oknum PNS di Sidrap Diringkus Polisi Diduga ‘Tipu’ Calon Siswa Bintara Polri

- Redaksi

Rabu, 3 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidrap – seorang oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) berdinas di Pengadilan Negeri Kabupaten Sidrap bernama Abd Rahman alias Rammang (45) diringkus petugas kepolisian resor Sidrap, Sulawesi Selatan, Selasa (2/10/2018) malam.

Informasi yang dihimpun, oknum tersebut diringkus lantaran diduga telah menipu calon siswa Bintara Polri dengan cara meminta uang sebanyak 200 juta rupiah dan berjanji akan meluluskan calon tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sidrap Akp Jufri Natsir yang dikonfirmasi media ini membenarkan penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jufri mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi bernomor LP/493/IX/2018/SSL/Sidrap, tanggal 10 September 2018 tentang tindak pidana penipuan.

Dimana pelaku dilaporkan oleh salah seorang orang tua korban bernama Undri Sirajuddin (38) warga Jalan Harimau, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Korban mengaku telah menyetor uang sebesar 30 Juta rupiah kepada pelaku sebagai uang tanda jadi pengurusan calon Bintara Polri.

“Transaksinya terjadi pada hari Rabu 28 Mei 2018 lalu di Jalan Harimau, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritenggae, Sidrap. Anak korban bukannya lulus jadi polisi malah uangnya 30 juta habis dikuras pelaku” Ungkap Jufri.

Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut sehingga pihak kepolisian memberikan surat penggilan kepada terlapor sebanyak tiga kali namun tidak satu pun dihadiri, sehingga Polisi melakukan penangkapan.

“Pelaku (Rammang) kita tangkap di Jalan Landaung, Kelurahan Lautang Benteng, Sidrap. Saat itu pelaku tengah bercerita dengan temannya dan langsung kita amankan” sebut Jufri Natsir.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sidrap. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara.

Berita Terkait

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58