Waduh! Oknum PNS di Sidrap Diringkus Polisi Diduga ‘Tipu’ Calon Siswa Bintara Polri

- Redaksi

Rabu, 3 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidrap – seorang oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) berdinas di Pengadilan Negeri Kabupaten Sidrap bernama Abd Rahman alias Rammang (45) diringkus petugas kepolisian resor Sidrap, Sulawesi Selatan, Selasa (2/10/2018) malam.

Informasi yang dihimpun, oknum tersebut diringkus lantaran diduga telah menipu calon siswa Bintara Polri dengan cara meminta uang sebanyak 200 juta rupiah dan berjanji akan meluluskan calon tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sidrap Akp Jufri Natsir yang dikonfirmasi media ini membenarkan penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jufri mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi bernomor LP/493/IX/2018/SSL/Sidrap, tanggal 10 September 2018 tentang tindak pidana penipuan.

Dimana pelaku dilaporkan oleh salah seorang orang tua korban bernama Undri Sirajuddin (38) warga Jalan Harimau, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Korban mengaku telah menyetor uang sebesar 30 Juta rupiah kepada pelaku sebagai uang tanda jadi pengurusan calon Bintara Polri.

“Transaksinya terjadi pada hari Rabu 28 Mei 2018 lalu di Jalan Harimau, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritenggae, Sidrap. Anak korban bukannya lulus jadi polisi malah uangnya 30 juta habis dikuras pelaku” Ungkap Jufri.

Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut sehingga pihak kepolisian memberikan surat penggilan kepada terlapor sebanyak tiga kali namun tidak satu pun dihadiri, sehingga Polisi melakukan penangkapan.

“Pelaku (Rammang) kita tangkap di Jalan Landaung, Kelurahan Lautang Benteng, Sidrap. Saat itu pelaku tengah bercerita dengan temannya dan langsung kita amankan” sebut Jufri Natsir.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sidrap. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Bantaeng: Waspada Nomor Nomor Penipuan Yang Mengatasnamakan Kajari dan Para Kasi
Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Polisi Tembak Polisi: Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops
Ini Identitas 2 Tukang Ojek yang Tewas Ditembak KKB di Papua
2 Tukang Ojek Tewas Ditembak KKB

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:49

Kejaksaan Negeri Bantaeng: Waspada Nomor Nomor Penipuan Yang Mengatasnamakan Kajari dan Para Kasi

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Senin, 25 November 2024 - 18:30

PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Jumat, 22 November 2024 - 13:32

Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”

Berita Terbaru