Sidrap – seorang oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) berdinas di Pengadilan Negeri Kabupaten Sidrap bernama Abd Rahman alias Rammang (45) diringkus petugas kepolisian resor Sidrap, Sulawesi Selatan, Selasa (2/10/2018) malam.
Informasi yang dihimpun, oknum tersebut diringkus lantaran diduga telah menipu calon siswa Bintara Polri dengan cara meminta uang sebanyak 200 juta rupiah dan berjanji akan meluluskan calon tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sidrap Akp Jufri Natsir yang dikonfirmasi media ini membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jufri mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi bernomor LP/493/IX/2018/SSL/Sidrap, tanggal 10 September 2018 tentang tindak pidana penipuan.
Dimana pelaku dilaporkan oleh salah seorang orang tua korban bernama Undri Sirajuddin (38) warga Jalan Harimau, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Korban mengaku telah menyetor uang sebesar 30 Juta rupiah kepada pelaku sebagai uang tanda jadi pengurusan calon Bintara Polri.
“Transaksinya terjadi pada hari Rabu 28 Mei 2018 lalu di Jalan Harimau, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritenggae, Sidrap. Anak korban bukannya lulus jadi polisi malah uangnya 30 juta habis dikuras pelaku” Ungkap Jufri.
Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut sehingga pihak kepolisian memberikan surat penggilan kepada terlapor sebanyak tiga kali namun tidak satu pun dihadiri, sehingga Polisi melakukan penangkapan.
“Pelaku (Rammang) kita tangkap di Jalan Landaung, Kelurahan Lautang Benteng, Sidrap. Saat itu pelaku tengah bercerita dengan temannya dan langsung kita amankan” sebut Jufri Natsir.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sidrap. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara.