Beritasulsel.com – Wakil Bupati Sinjai Hj. Andi Kartini Ottong saat menghadiri sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian yang dilaksanakan oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (24/10).
Andi Kartini mengatakan bahwa sosialisasi peraturan mengenai sistem merit tersebut merupakan bagian dari program kegiatan supervisi pencegahan korupsi di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Alhamdulillah roadmap Sinjai kini telah sampai pada tahapan penilaian mandiri”, ungkap Andi Kartini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat, yang mewakili Gubernur membuka sosialisasi tersebut mengatakan bahwa sosialisasi penerapan sistem merit bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas, kompeten, netral, berintegrasi, dan berkinerja tinggi.
“Untuk itu, segenap ASN harus melakukan pembenahan birokrasi secara internal dan melakukan inovasi di bidang pelayanan publik, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat,” kata Abdul Hayat.
Sementara itu, Audy WMR Wuisang dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi KPK mengimbau Pemerintah Daerah untuk melakukan kebijakan manajemen ASN sesuai dengan tujuan dari Pelaksanaan Sistem Merit, sehingga Pemda dapat mengelola pegawai ASN secara efektif dan efisien.
Tampil sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Komisioner KASN, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Reformasi Birokrasi, dan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, serta Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) KPK. (Sambar)