Beritasulsel.com — Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Parepare kembali menuai sorotan. Anggota DPRD Kota Parepare, Sappe, menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menerapkan standar ganda dalam menegakkan aturan setelah dinilai tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL), namun belum mengambil tindakan terhadap salah satu gerai ritel modern di Jalan Nurussamawati yang diduga melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2017.

Kritik tersebut disampaikan Sappe saat memimpin aksi bersama Aliansi Masyarakat Bersatu di depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, Senin (13/7/2026). Dalam aksi itu, ia mendesak Satpol PP segera menutup operasional gerai minimarket tersebut apabila terbukti melanggar ketentuan daerah.

Menurut Sappe, ketegasan pemerintah saat menertibkan PKL di kawasan Sumpang Minangae seharusnya juga diberlakukan terhadap pelaku usaha besar.

“Kalau pedagang kecil bisa ditertibkan atas nama penegakan aturan, maka perusahaan besar yang diduga melanggar Perda juga harus diperlakukan sama. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Ia menilai alasan bahwa gerai tersebut telah mengantongi izin usaha tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan ketentuan Perda yang berlaku. Menurutnya, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi regulasi daerah tanpa pengecualian.

Usai berorasi di Kantor Satpol PP, massa bergerak menuju gerai Indomaret di Jalan Nurussamawati. Di lokasi itu, Sappe mempertanyakan dugaan pelanggaran Perda kepada pihak pengelola. Karena menilai pemerintah tidak kunjung bertindak, massa kemudian melakukan penyegelan secara simbolis sebagai bentuk protes.

“Karena Satpol PP tidak melakukan penyegelan padahal menurut kami pelanggarannya sudah nyata, masyarakat akhirnya melakukan penyegelan secara simbolis sebagai bentuk kekecewaan,” ujar Sappe.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidakadilan dalam penegakan Perda dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak boleh memberikan perlakuan berbeda hanya karena pelaku usaha memiliki modal besar.

Sappe menegaskan DPRD akan terus mengawal persoalan tersebut dan tidak menutup kemungkinan memanggil organisasi perangkat daerah terkait apabila tidak ada langkah konkret dari Pemkot Parepare.

“Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah hanya berani kepada rakyat kecil, tetapi tidak berani terhadap pemilik modal. Hukum harus berlaku sama untuk semua,” pungkasnya. (*)