Beritasulsel.com – DPRD Kota Parepare melalui Komisi I meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) merevisi draf surat pernyataan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, salah satu klausul dalam surat tersebut dinilai berpotensi diskriminatif dan tidak memiliki dasar hukum dalam regulasi aparatur sipil negara (ASN).
Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Parepare bersama BKPSDM dan tim ahli, Senin (13/7/2026).
Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, mengatakan poin pertama dan kedua dalam draf surat pernyataan tidak menjadi persoalan karena masih sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ia menyoroti poin ketiga yang memuat klausul kemampuan baca tulis Al-Qur’an, evaluasi dalam jangka waktu tiga bulan, hingga kesediaan mengundurkan diri.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak diatur dalam regulasi ASN, baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.
“Menurut pendapat tim ahli, poin ketiga ini agak memaksa dan berisiko diskriminatif karena tidak memiliki dasar dalam regulasi ASN,” kata Kamaluddin.
Ia menegaskan, DPRD mendukung upaya Pemkot meningkatkan nilai-nilai ketakwaan melalui Surat Edaran Wali Kota sebagai bagian dari kearifan lokal. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh dijadikan syarat yang dapat berimplikasi pada status kepegawaian seseorang.
“Kalau ingin membuat surat pernyataan atau aturan tersendiri, harus merujuk pada undang-undang kepegawaian. Tidak boleh membuat dalil yang tidak berdasarkan undang-undang,” ujarnya.
Komisi I, lanjut Kamaluddin, meminta BKPSDM memperbaiki redaksi poin ketiga. Frasa yang membatasi evaluasi selama tiga bulan diminta diubah menjadi “bersedia dievaluasi secara berkala”, sementara kalimat yang menyatakan kesediaan mengundurkan diri diminta dihapus.
“Kami minta redaksinya diperhalus. Kalimat bersedia mengundurkan diri harus dihilangkan karena tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Parepare, M. Rahmat Sjam Alam. Menurutnya, mekanisme pemberhentian ASN telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat ditambah melalui surat pernyataan.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pemberhentian PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2026.
“Substansi niat dari draf ini sangat baik, tetapi diksi yang digunakan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi maupun peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Rahmat menegaskan, baik PNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu dan penuh waktu, hanya dapat diberhentikan berdasarkan alasan yang telah ditentukan dalam undang-undang, seperti meninggal dunia atau melakukan pelanggaran disiplin berat.
Karena itu, Komisi I meminta BKPSDM segera memperbaiki redaksi surat pernyataan agar tidak menimbulkan kesan bahwa dokumen tersebut dapat menjadi dasar pemberhentian seorang ASN.
“Komisi I memerintahkan BKPSDM melakukan perbaikan diksi agar surat pernyataan tersebut tidak terkesan menjadi penyebab seseorang diberhentikan,” pungkas Rahmat. (*)


