Beritasulsel.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (LIDIKPRO) Kabupaten Pinrang meminta pemerintah bersama instansi terkait mengevaluasi mekanisme distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah tersebut. Desakan itu disampaikan menyusul masih adanya keluhan mengenai distribusi Solar dan Pertalite yang dinilai belum tepat sasaran.
Ketua DPD LIDIKPRO Pinrang, Rusdianto, mengatakan bahwa salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah penerapan Surat Keputusan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pinrang Nomor 007/17/DISTAN HORTIKULTURA yang mengatur pendelegasian penerbitan surat rekomendasi XStar kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).
Menurut Rusdianto, kebijakan tersebut perlu dikaji kembali agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat sejak Januari 2026 pembinaan kepegawaian PPL dan BPP berada di bawah Kementerian Pertanian RI.
“Evaluasi perlu dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari. Pelayanan kepada petani harus tetap berjalan, tetapi mekanismenya juga harus sesuai regulasi sehingga tidak membuka peluang penyalahgunaan,” kata Rusdianto.
Selain meminta evaluasi regulasi, LIDIKPRO juga mengaku menemukan dugaan sejumlah modus penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi di lapangan.
Berdasarkan hasil pemantauan lembaga tersebut, dugaan penyimpangan yang terjadi antara lain penggunaan lebih dari satu barcode oleh satu pihak untuk memperoleh BBM subsidi secara berulang, dugaan kerja sama antara oknum tertentu dengan petugas SPBU, penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar, hingga dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi untuk membeli BBM menggunakan jeriken yang kemudian diperjualbelikan kembali.
Atas temuan tersebut, LIDIKPRO meminta pemerintah daerah, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Pinrang.
Lembaga itu juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap empat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), yakni SPBU Jalan Bintang, SPBU Palia, SPBU Menro Suppa, dan SPBU Batas Kota. Menurut LIDIKPRO, apabila terbukti terjadi pelanggaran, pengelola SPBU diminta diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta sanksi diberikan secara tegas. Distribusi BBM subsidi harus benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, terutama petani, nelayan, dan pelaku UMKM,” ujar Rusdianto. (*)


