Beritasulsel.com — Anggota DPRD Kota Parepare, Sappe, memimpin aksi unjuk rasa di depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, Senin 13/7/2026. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidaktegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terhadap keberadaan salah satu gerai minimarket modern di Jalan Nurussamawati yang diduga melanggar aturan.

Dalam aksi yang diikuti massa dari Aliansi Masyarakat Bersatu itu, Sappe menilai Pemkot bersikap tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Menurutnya, pemerintah begitu cepat menindak pedagang kaki lima (PKL), namun terkesan membiarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha besar.

Dalam aksi tersebut, massa berkumpul di depan Kantor Satpol PP Kota Parepare. Sappe yang mengenakan pakaian batik tampak berdiri di tengah massa dan menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara. Sejumlah spanduk berisi tuntutan agar pemerintah menindak tegas ritel modern yang diduga melanggar Perda turut dibentangkan.

“Saya orasi sebagai mewakili suara rakyat menyampaikan kepada Satpol PP agar kiranya melakukan penindakan sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai penegak perda,” kata Sappe.

Menurutnya, penertiban terhadap PKL bukanlah persoalan selama aturan ditegakkan secara adil kepada seluruh pelaku usaha tanpa membedakan skala usaha maupun kekuatan modal.

“Kita ingin melihat bahwa di daerah Kota Parepare ini tidak ada istilah pengusaha kecil, pengusaha besar, semua sama di mata hukum,” tegasnya.

Sappe mendesak Pemkot Parepare menutup operasional gerai Indomaret di Jalan Nurussamawati apabila terbukti melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2017. Ia meminta Satpol PP bersama dinas terkait segera melakukan penyegelan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia membandingkan tindakan cepat Satpol PP saat menertibkan pedagang kecil di kawasan Sumpang Minangae dengan sikap pemerintah terhadap keberadaan minimarket modern tersebut.

“Pemerintah Kota begitu cepat dan tegas melarang bahkan menggusur pedagang kecil yang mencari sesuap nasi di daerah Sumpang Minangae dengan dalih penegakan aturan. Namun, mengapa ketika ada minimarket modern di Jalan Nurussamawati yang jelas-jelas diduga melanggar Perda, Pemkot justru terkesan tutup mata?” ujarnya.

Menurut Sappe, penegakan Perda tidak boleh dilakukan secara diskriminatif. Ia mengingatkan bahwa keberadaan ritel modern yang tidak sesuai aturan berpotensi mematikan usaha warung-warung kelontong milik masyarakat sekitar.

Usai berorasi di Kantor Satpol PP, massa bergerak menuju gerai Indomaret di Jalan Nurussamawati. Di lokasi tersebut, Sappe sempat mempertanyakan dugaan pelanggaran Perda kepada pihak pengelola. Karena menilai pemerintah belum mengambil tindakan, massa kemudian melakukan penyegelan secara simbolis terhadap gerai tersebut.

“Karena Satpol PP dalam hal ini Pemerintah Daerah Kota Parepare tidak mau melakukan penyegelan padahal itu nyata melanggar perda, maka masyarakat sendiri yang melakukan penyegelan tersebut,” katanya.

Sappe mengungkapkan, selama ini pemerintah beralasan gerai tersebut telah memiliki izin usaha yang lengkap. Namun, menurutnya, izin tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan Perda yang berlaku.

“Meskipun ada alasan menyampaikan bahwa Indomaret tersebut mempunyai izin lengkap. Tapi secara otomatis dalam hierarki peraturan perundang-undangan kita paham betul bahwa itu adalah bentuk peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati,” ujarnya.

Politikus DPRD Parepare itu juga mengingatkan bahwa lembaga legislatif akan terus mengawal persoalan tersebut. Bahkan, DPRD siap memanggil pihak-pihak terkait apabila Pemkot tidak segera mengambil langkah konkret dalam menegakkan Perda.

“Jangan sampai rakyat menilai pemerintah hanya berani menindas yang lemah tetapi ciut di hadapan pemilik modal. Kami minta keadilan yang sama, tutup Indomaret itu sebagaimana Pemkot melarang para penjual di Sumpang Minangae,” pungkasnya. (*)