Beritasulsel.com – Proyek rehabilitasi gedung di SMA Negeri 3 Parepare senilai Rp2,43 miliar menjadi sorotan setelah sejumlah bagian bangunan yang baru selesai dikerjakan diduga mengalami kerusakan. Padahal, bangunan tersebut belum optimal digunakan untuk menunjang aktivitas belajar mengajar.
Berdasarkan rekaman video yang diperoleh media ini, terlihat lantai salah satu ruangan mengalami kerusakan cukup parah. Permukaan lantai tampak amblas dan hancur hingga membentuk lubang besar yang dipenuhi bongkahan material beton. Selain itu, retakan vertikal juga terlihat pada dinding dan pilar bangunan. Di beberapa titik bahkan tampak genangan air yang diduga berasal dari rembesan atau persoalan pada konstruksi lantai.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya gagal mutu konstruksi sekaligus mempertanyakan kualitas pelaksanaan pekerjaan dan efektivitas pengawasan proyek.
Berdasarkan papan informasi proyek Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, rehabilitasi SMAN 3 Parepare memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.430.780.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Karya Utama Nusantara selaku kontraktor pelaksana, sementara pengawasan dilakukan oleh CV Antera sebagai konsultan pengawas.
Ruang yang direhabilitasi meliputi ruang guru, ruang Bimbingan Konseling (BK), ruang kelas, perpustakaan, laboratorium komputer, hingga ruang OSIS.
Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muhammad Ikbal, menilai kondisi bangunan yang telah mengalami kerusakan meski baru direhabilitasi harus segera menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kalau benar bangunan yang baru selesai direhabilitasi sudah mengalami kerusakan seperti yang terlihat dalam video, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai uang negara miliaran rupiah dibelanjakan tetapi hasil pekerjaannya justru tidak memberikan jaminan keselamatan bagi siswa dan guru,” kata Ikbal.
Menurutnya, penyebab kerusakan harus ditelusuri secara ilmiah melalui pemeriksaan tenaga ahli konstruksi agar diketahui apakah kerusakan dipicu oleh faktor teknis, kesalahan pelaksanaan pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, atau penyebab lainnya.
“APH harus turun melakukan penyelidikan bersama tenaga ahli konstruksi. Jika nantinya ditemukan adanya pengurangan spesifikasi, volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, atau penggunaan material di bawah standar sehingga merugikan keuangan negara, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Selain meminta aparat penegak hukum turun tangan, Ikbal juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap hasil pekerjaan kontraktor maupun fungsi pengawasan proyek.
“Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Jangan sampai bangunan yang seharusnya menjadi tempat belajar yang aman justru membahayakan peserta didik. Pemerintah harus memastikan seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan memenuhi standar mutu,” ujarnya.
Kepala Sekolah SMAN 3 Parepare, Taha Taking, yang telah dihubungi media ini belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait kondisi bangunan tersebut. Belum adanya respons dari pihak sekolah semakin memunculkan tanda tanya mengenai kualitas hasil rehabilitasi yang menelan anggaran miliaran rupiah itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, mengaku belum mengetahui adanya kerusakan tersebut. Ia menyatakan akan meminta informasi kepada pihak sekolah.
“Kalau itu saya belum tahu, nanti saya minta info dari kepsek,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana, CV Karya Utama Nusantara, maupun konsultan pengawas CV Antera, terkait kondisi bangunan yang mengalami kerusakan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi seluruh pihak guna memperoleh penjelasan dan tanggapan resmi.
Temuan kerusakan pada bangunan yang baru direhabilitasi ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun instansi terkait. Selain menyangkut penggunaan anggaran negara, kondisi tersebut juga berkaitan langsung dengan keselamatan siswa, guru, dan seluruh warga sekolah yang nantinya menggunakan fasilitas tersebut. (*)



