BULUKUMBA, — Kisruh Dana Alokasi Anggaran (DAK) 49 M tahun 2018 di kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, hingga saat ini masih menjadi topik perbincangan publik di daerah tersebut.
Anggaran yang diduga terindikasi suap tersebut mencuat setelah salah seorang ASN dinas pendidikan Bulukumba, Andi Ichwan mengaku jika cairnya anggaran tersebut karena suap ke kementerian PUPR.
Bahkan nama Bupati Bulukumba, A.M. Sukri Sappewali dan sejumlah nama lain tak luput dari kicauan Andi Ichwan, juga terseret dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabar terakhir menyebut, kasus yang kini tengah dalam penanganan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel ini telah naik ke tahap penyidikan.
Seolah membantah dan tak ingin larut dalam masalah ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba-pun angkat bicara.
Melalui Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Bulukumba yang menggelar konferensi pers pada, Selasa 16 Juli kemarin menjelaskan secara teknis bahwa anggaran 49 M itu tak pernah dilaksanakan, melainkan hanya 30 M.
Lalu mengapa anggaran 49 M yang kini viral itu berubah menjadi 30 M?
Berikut keterangan lengkap, Pemkab Bulukumba oleh Kepala Dinas PSDA, Andi Zulkifli Indrajaya:
Editor: Arnas Amdas